Selasa, 19 Mei 2026

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Sidang Perdana Kasus Korupsi Chromebook yang Jerat Nadiem Makarim dkk Akan Digelar Hari Ini 

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dkk dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi Chromebook pada hari ini, Selasa (16/12/2025).

Tayang:
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG PERDANA KASUS CHROMEBOOK - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat ditemui di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Selasa (14/10/2025). Nadiem menyatakan telah menerima putusan hakim meski praperadilannya ditolak. Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dkk dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi Chromebook pada hari ini, Selasa (16/12/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dkk dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi Chromebook pada hari ini, Selasa (16/12/2025).
  • Namun kehadiran Nadiem di sidang perdana hari ini belum bisa dipastikan karena kondisi kesehatannya.
  • Tiga terdakwa lainnya dalam kasus korupsi Chromebook yang akan menjalani sidang perdananya hari ini di antaranya ada Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada hari ini, Selasa (16/12/2025).

Diketahui terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini satu di antaranya adalah Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Tak hanya Nadiem, tiga terdakwa lainnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook juga akan menjalani sidang perdananya hari ini.

Di antaranya ada Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, dan Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, Mulyatsyah.

Serta Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih.

Dalam sidang kasus Chromebook hari ini, majelis hakim yang akan mengadili Nadiem dkk di antaranya ada Purwanto S Abdullah sebagai Ketua Majelis Hakim, kemudian untuk hakim anggota ada Sunoto, Eryusman, Mardiantos dan Andi Saputra.

Sebelumnya, jadwal sidang perdana kasus Chromebook hari ini juga telah dikonfirmasi oleh Juru Bicara PN Jakpus, M Firman Akbar.

“Sidang perdana pada 16 Desember 2025,” ujar Firman, Rabu (10/12/2025).

Kehadiran Nadiem di Sidang Perdana Hari Ini Masih Tunggu Izin Dokter

Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir belum bisa memastikan apakah kliennya bisa menghadiri sidang perdana dugaan kasus korupsi chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa (16/12/2025).

Dodi menjelaskan pihaknya masih menunggu informasi dari tim dokter mengenai perkembangan kondisi kesehatan Nadiem setelah menjalani operasi akibat sakit yang diderita.

"Justru ini kemarin kan operasi ya, saya masih belum (tahu) perkembangan terakhir ya apakah bisa hadir atau engga. Kalau tidak bisa hadir terpaksa ditunda ya. Update terakhir masih nunggu dokter, kalau dokter belum izinkan, belum bisa kan," kata Dodi saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (15/12/2025).

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Investasi Google ke GoTo Tak Masuk Dalam Dakwaan Nadiem Makarim

Sejauh ini, kata Dodi, pihaknya juga masih menunggu perizinan dari tim dokter apakah mengizinkan kliennya itu bisa hadir di persidangan atau tidak.

Meski begitu, lanjut Dodi, tim hukum akan tetap mempersiapkan proses sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Namun, nantinya Dodi menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk melakukan penilaian terhadap kondisi kesehatan kliennya bisa atau tidaknya mengikuti proses sidang.

"Kita coba persiapkan, tapi kan mesti lihat perkembangan yang terakhir besok kalau memang keadaannya mengizinkan, bisa sidang."

"Tetap besok ke Tipikor, kalau memang bisa sidang, sidang. Sebab pertanyaan (hakim) pertama kali sidang kan apakah terdakwa dalam keadaan sehat. Kalau habis operasi kurang sehat, bagaimana bisa berfikir," ucapnya.

Lebih jauh, Dodi menerangkan Nadiem selama di rumah sakit menjalani operasi kedua penyakit fistula yang dideritanya.

Fistula adalah saluran yang terhubung secara tidak normal di antara dua rongga tubuh yang seharusnya terpisah.

Ia pun menuturkan tidak mau memaksakan Nadiem untuk menjalani persidangan dengan kondisi kesehatannya saat ini.

Baca juga: Nadiem Makarim Akan Blak-blakan Dalam Sidang Kasus Chromebook, Disebut Bakal Ungkap Fakta Krusial

Nadiem Dibantarkan Jelang Sidang Perdana

Nadiem Makarim dibantarkan penahanannya ke rumah sakit lima hari jelang sidang perdana kasus korupsi pengadaan laptop chromebook karena harus jalani perawatan intensif.

Informasi pembantaran penahanan Nadiem itu dikonfirmasi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna.

Anang mengatakan, Nadiem telah dibantarkan penahanannya oleh penyidik sejak Senin 8 Desember 2025 malam.

"Yang bersangkutan dibantar ke Rumah Sakit dikarenakan sakit dan perlu perawatan. (Dibantar) sejak Senin malam," kata Anang, Kamis (11/12/2025).

Ia memastikan selama menjalani pembantaran di rumah sakit, Nadiem tetap mendapat penjagaan ketat dari petugas Korps Adhyaksa.

"Di rumah sakit wilayah Jakarta dan dijaga petugas dari Kejaksaan," jelasnya.

Baca juga: Nadiem Makarim Cs Bakal Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun Terkait Korupsi Laptop, Ini Rinciannya

Kasus Korupsi Chromebook

Diketahui Nadiem Makarim Cs diduga merugikan keuangan negara Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2020.

Penuntut Umum mendakwa mereka dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Serta dengan dakwaan subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini ada satu tersangka yang belum dilimpahkan yakni eks staf khusus Mendikbud Ristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan.

Pasalnya hingga kini Jurist Tan masih menjadi buronan Kejaksaan Agung.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fahmi Ramadhan)

Baca berita lainnya terkait Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved