Banjir Bandang di Sumatera
Bukan Luhut, Siapa Joseph Oetomo Pemilik Toba Pulp Lestari? Perusahaan Diperiksa soal Banjir Sumatra
Siapa Joseph Oetomo? Pemilik PT Toba Pulp Lestari, perusahaannya diperiksa KLH buntut banjir Sumatra.
Ringkasan Berita:
- KLH telah memeriksa delapan perusahaan besar di Sumut terkait penyebab banjir di Sumatra.
- Salah satunya adalah PT Toba Pulp Lestari, yang diisukan terafiliasi Luhut Binsar Pandjaitan.
- Luhut sebelumnya sudah memberikan bantahan, ia bukan pemilik dan tidak terafiliasi PT Toba Pulp Lestari.
TRIBUNNEWS.com - Sebanyak delapan perusahaan di Sumatra Utara menjalani pemeriksaan dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait banjir di Sumatra.
Kedelapan perusahaan itu diduga telah melanggar aturan KLH hingga menjadi penyebab bencana banjir dan longsor di Sumatra pada akhir November 2025.
Berikut ini daftar delapan perusahaan yang diperiksa KLH buntut banjir di Sumatra:
- PT Agincourt Resources
- PT Toba Pulp Lestari
- Sarulla Operations Ltd
- PT Sumatera Pembangkit Mandiri
- PT Teluk Nauli
- PT North Sumatera Hydro Energy
- PT Multi Sibolga Timber
- PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru
Satu dari delapan perusahaan tersebut ramai menjadi sorotan karena dikaitkan dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut disebut-sebut terafiliasi, bahkan diisukan sebagai pemilik PT Toba Pulp Lestari.
Melalui Juru Bicara DEN, Jodi Mahardi, Luhut menyampaikan bantahan mengenai isu tersebut.
Baca juga: Menilik Lahan HTI Prabowo di Aceh, Jadi Sorotan di Tengah Banjir, Pernah Disinggung Jokowi
Luhut menegaskan ia bukan pemilik ataupun terafiliasi dengan perusahaan tersebut.
Ia menegaskan, setiap informasi beredar yang mengatakan dirinya terafiliasi maupun memiliki PT Toba Pulp Lestari, adalah hoaks.
"Pak Luhut tidak memiliki, tidak terafiliasi, dan tidak terlibat dalam bentuk apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Toba Pulp Lestari."
"Setiap klaim yang beredar terkait kepemilikan atau keterlibatan beliau, merupakan informasi yang keliru dan tidak berdasar," jelas Jodi dalam keterangannya, Kamis (4/12/2025), dikutip dari Kompas.com.
Kepemilikan PT Toba Pulp Lestari telah diambil alih oleh Allied Hill Limited (AHL), perusahaan investasi yang berbasis di Hong Kong.
Lewat pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI) berdasarkan surat pemberitahuan dari PT Toba Pulp Lestari pada Juni 2025, disebutkan AHL telah mengakuisisi 92,54 persen saham melalui transaksi senilai Rp555,8 miliar.
Sementara, seluruh saham AHL dimiliki oleh Everpro Investment Limited, di mana Everpro sepenuhnya merupakan kepunyaan Joseph Oetomo sebagai penerima manfaat akhir perseroan.
Artinya, secara pemilik PT Toba Pulp Lestari saat ini adalah Joseph.
Tak banyak informasi mengenai Joseph, saat Tribunnews.com mengetikkan namanya di kolom pencarian Google.
Di pengumuman PT Toba Pulp Lestari kepada BEI, tertulis Jospeh merupakan warga negara Singapura.
Sekilas tentang PT Toba Pulp Lestari
PT Toba Pulp Lestari adalah perusahaan yang bergerak di industri pulp dan kertas, khususnya bubur kertas berbahan dasar kayu eukaliptus.
Perusahaan ini didirikan Sukanto Tanoto pada 26 April 1983.
Per hari ini, PT Toba Pulp Lestari mengantongi izin pengelolaan 167.912 hektar Hutan Tanaman Industri (HTI) di Sumatra Utara, yang meliputi beberapa wilayah, dengan rincian sebagai berikut:
- Aek Nauli 20.360 hektar
- Habinsaran 26.765 hektar
- Tapanuli Selatan 28.340 hektar
- Aek Raja 45.562 hektar
- Tele 46.885 hektar
Di jajaran Direksi, ada lima orang yang menduduki jabatan sebagai Direktur Utama dan Direktur, yaitu:
- Direktur Utama: Sandeep Bhalla
- Direktur: Jandres Halomoan Silalahi
- Direktur: Anwar Lawden
- Direktur: Niroshan Ramesh Silva
- Direktur: Monang Simatupang
Sementara, Dewan Komisaris diisi oleh:
- Komisaris Utama: Ignatius Ari Djoko Purnomo
- Komisaris Independen: Elisa Ganda Togu Manurung
- Komisaris Independen: Thomson Siagian
- Komisaris Independen: Joni Supriyanto
Indikasi Pelanggaran
Menurut pemeriksaan tahap awal yang dilakukan KLH, ada beberapa indikasi pelanggaran serius yang dilakukan delapan perusahaan besar di Sumatra Utara, terkait pemanfaatan ruang dan tata kelola lingkungan.
Indikasi pelanggaran yang berdampak langsung pada pencemaran dan sedimentasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga, di antaranya adalah:
aktivitas pembukaan lahan melampaui batas izin yang diberikan
gagalnya perusahaan menjaga areal konsensi
lemahnya pengelolaan serta pemantauan dampak lingkungan
delapan korporasi ini juga dinilai lalai mengendalikan erosi dan air larian
Mengenai hal itu, Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH), Diaz Hendropriyono, mengungkapkan pihaknya telah menyegel dan memasang papan pengawasan, serta garis Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di beberapa korporasi di sekitar DAS Batang Toru.
"Untuk yang ada di sekitar DAS Batang Toru, Sumut, semua sudah dimintai keterangan. Beberapa sudah disegel juga dan dipasang papan Pengawasan oleh Gakkum dan PPLH Line," kata Diaz kepada Tribunnews.com, Selasa (16/12/2025).
Langkah selanjutnya, KLH akan mengawasi dan memantau perusahaan-perusahaan ini dengan menerjunkan para ahli ke lapangan.
"Untuk selanjutnya akan dilakukan pengawasan dan pemantauan ke perusahaan-perusahaan tersebut dengan melibatkan para ahli ke lapangan," tukas Diaz.
Sebelumnya, sejumlah perusahaan besar telah memberikan pernyataan terkait banjir Sumatra yang diduga kuat terjadi akibat adanya indikasi pelanggaran.
PT Agincourt Resources melalui pernyataan tertulis dari Batang Toru, Tapanuli Selatan, Senin (1/12/2025), menyatakan area Tambang Martabe berada di luar titik banjir bandang dan menyatakan operasional dihentikan sementara demi membantu evakuasi serta penyaluran bantuan bagi warga terdampak.
Klarifikasi itu juga menilai tudingan yang mengaitkan aktivitas tambang dengan bencana masih prematur, sembari menekankan komitmen untuk bekerja sama penuh dengan KLH.
Pada hari yang sama di Jakarta, PT Toba Pulp Lestari menyampaikan pernyataan resmi melalui surat kepada BEI, menegaskan kegiatan operasional mereka memiliki izin resmi dan dijalankan sesuai prinsip Pengelolaan Hutan Lestari serta standar lingkungan yang berlaku.
Sementara itu, sehari kemudian, Selasa (2/12/2025), PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) dari Medan, memberikan klarifikasi bahwa proyek PLTA Batang Toru dirancang berdasarkan kajian lingkungan mendalam dan menyatakan kesediaan menyerahkan data teknis kepada KLH sebagai bagian dari proses investigasi.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Danang Triatmojo, Kompas.com/Suparjo Ramalan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/toba-pulp2.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.