Senin, 11 Mei 2026

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Usai Garap Eks Menag Yaqut, KPK Bakal Panggil Ulang Gus Alex dan Bos Maktour Fuad Hasan

KPK memberikan sinyal akan kembali memanggil dua saksi kunci lainnya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Tayang:
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KORUPSI KUOTA HAJI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal akan kembali memanggil dua saksi kunci lainnya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.  Foto mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, usai diperiksa sebagai saksi oleh KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (26/8/2025) malam. 

Kala itu, Fuad berdalih perusahaannya hanya menjalankan kebijakan pemerintah terkait kuota haji tambahan 50 persen dan menegaskan Maktour hanya mengisi kuota yang diberikan.

Sementara itu, tangan kanan Yaqut, Gus Alex, telah diperiksa sebanyak dua kali, yakni pada Jumat, 29 Agustus 2025 dan Senin, 1 September 2025. 

Dalam pemeriksaan sebelumnya, penyidik mendalami peran Gus Alex terkait kronologi keluarnya keputusan pembagian kuota haji tambahan yang melanggar aturan.

Konstruksi Perkara

  • Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari Arab Saudi. 
  • Berdasarkan SK yang ditandatangani Yaqut, kuota tersebut dibagi rata 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.
  • Padahal, undang-undang mengamanatkan pembagian 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. 
  • Kebijakan ini diduga memicu praktik jual beli kuota ilegal antar travel dan menyebabkan antrean jemaah haji reguler tersalip secara tidak adil.

Dengan selesainya pemeriksaan fisik Yaqut bersama BPK, publik kini menanti langkah KPK selanjutnya untuk segera menetapkan tersangka dalam skandal yang menyandera hak ribuan jemaah haji Indonesia ini.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved