Selasa, 12 Mei 2026

Ahmad Sahroni Kritik Usul Pemilihan Calon Kapolri Tanpa Melalui Seleksi di DPR

Adapun usulan Kapolri dipilih langsung oleh Presiden datang dari Da'i Bachtiar. 

Tayang:
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/ rizki sandi saputra
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024). 

Ringkasan Berita:
  • Komisi Percepatan Reformasi Polri menyebut Presiden berpeluang memilih Kapolri secara langsung tanpa proses politik di DPR
  • Bendahara Umum DPP Partai NasDem yang juga Anggota DPR RI nonaktif Ahmad Sahroni menilai usul itu bertentangan dengan prinsip pengawasan sipil
  • Sahroni menegaskan selama ini proses fit and proper test di Komisi III DPR justru tidak pernah dimaksudkan sebagai ruang transaksi politik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilihan Kapolri tanpa melalui proses di DPR dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip pengawasan sipil (civilian oversight). 

Hal itu disampaikan Bendahara Umum DPP Partai NasDem yang juga Anggota DPR RI nonaktif Ahmad Sahroni.

Eks Anggota Komisi III DPR RI ini menanggapi pernyataan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, yang menyebut Presiden berpeluang memilih Kapolri secara langsung tanpa proses politik di DPR.

Menurut Sahroni jika tujuan wacana tersebut adalah untuk menghindari intervensi politik maka sebetulnya realitas politik tidak bisa dipisahkan begitu saja dari jabatan strategis negara.

“Kalau kita bicara soal tidak ada kaitannya dengan politik, Presiden kita kan juga berasal dari proses dan partai politik. Artinya, Kapolri itu memang jabatan politik dalam arti jabatan strategis. Jadi tidak bisa diposisikan seolah-olah steril total dari politik. Tapi di sini kan bukan berarti urusan politik itu kemudian mencampuri kinerja Kapolri, tidak sama sekali,” kata Sahroni  dalam keterangannya, Rabu (17/12/2025).

Sahroni menegaskan selama ini proses fit and proper test di Komisi III DPR justru tidak pernah dimaksudkan sebagai ruang transaksi politik, melainkan sebagai mekanisme untuk menilai rekam jejak dan kapasitas calon pimpinan Polri.

“Tidak ada balas budi apa pun terkait politik dalam pemilihan Kapolri. Fit and proper itu wajib untuk melihat record seseorang. Faktanya, Pak Listyo Sigit sudah empat tahun menjabat dan kinerjanya sangat baik, meskipun tentu masih ada kekurangan yang harus terus diperbaiki,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa apabila seluruh proses pemilihan Kapolri berada sepenuhnya di bawah otoritas eksekutif, maka hal tersebut justru berpotensi melahirkan dominasi kekuasaan yang berlebihan.

“Kalau full di bawah eksekutif, bahkan sampai ke aspek pemilihannya, itu justru bisa jadi terlalu dominan. Apalagi kerja-kerja polisi langsung bersentuhan dengan sipil seperti penangkapan, penahanan, sampai pelayanan," ucapnya.

"Di situ memang perlu keterlibatan DPR sebagai representasi institusi sipil. Proses di DPR selama ini juga transparan, ada paparan, track record dibuka, dan bisa disaksikan publik. Jadi ini bagian dari civilian oversight, bukan bentuk intervensi apa pun,” tandasnya.

Sejak 2001 Calon Kapolri Jalani Fit Proper di DPR

Sejak 29 November 2001, nama calon Kapolri yang diusulkan Presiden akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test oleh Komisi III DPR.

Setelah Komisi III melaksanakan fit and proper test, nama yang disepakati itu akan dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui oleh DPR.

Jika DPR menyetujuinya, Presiden dapat melantik nama tersebut menjadi Kapolri.

Adapun usulan Kapolri dipilih langsung oleh Presiden datang dari Da'i Bachtiar. 

Menariknya, Da'i Bachtiar merupakan Kapolri pertama yang terpilih lewat mekanisme persetujuan dari DPR.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved