Senin, 27 April 2026

Hari Ibu

Tanggal 22 Desember 2025 Apakah Libur? Ini Imbauan KemenPPPA di Hari Ibu 2025

Tanggal 22 Desember 2025 apakah libur? berikut aturan SKB 3 Menteri, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025, serta imbauan KemenPPPA.

Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka
KALENDER DESEMBER 2025 - Potret kalender Desember 2025 dengan Logo Hari Ibu 2025 diambil Rabu (17/12/2025). Tanggal 22 Desember 2025 apakah libur? berikut aturan SKB 3 Menteri, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025, serta imbauan KemenPPPA. 

Ringkasan Berita:
  • Peringatan Hari Ibu 2025 bertepatan dengan tanggal diselenggarakannya Kongres Perempuan Indonesia pertama pada 22-25 Desember 1928 di Yogyakarta.
  • Merujuk SKB 3 Menteri, tanggal 22 Desember 2025 tidak tercantum dalam ketetapan Hari Libur Nasional maupun Cuti Bersama 2025.
  • Upacara Hari Ibu 2025, KemenPPPA RI mengangkat tema "Perempuan Berdaya, Perempuan Berkarya Menuju Indonesia Emas 2045."

TRIBUNNEWS.COM - Pertanyaan apakah tanggal 22 Desember 2025 libur mulai terdengar jelang peringatan Hari Ibu 2025.

Hari Ibu tahun ini jatuh pada hari Senin (22/12/2025).

Setiap tanggal 22 Desember, masyarakat Indonesia memperingati Hari Ibu Nasional sebagai momentum tonggak penting kebangkitan gerakan perempuan dalam memperjuangkan hak-hak sosial, pendidikan, dan politik. 

Peringatan Hari Ibu 2025 bertepatan dengan tanggal diselenggarakannya Kongres Perempuan Indonesia pertama pada 22-25 Desember 1928 di Yogyakarta.

Tanggal Kongres Perempuan Indonesia pertama tersebut kemudian ditetapkan pemerintah sebagai Hari Ibu Nasional yang diperingati setiap tahunnya.

Sejak saat itu, peringatan Hari Ibu selalu menjadi momen istimewa sebagai wujud penghargaan bangsa Indonesia terhadap perjuangan dan pengabdian perempuan dalam merebut serta mengisi kemerdekaan. 

Lantas, Apakah Tanggal 22 Desember 2025 Hari Libur?

Ketentuan tanggal merah Desember 2025 sebenarnya telah di atur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.

Merujuk SKB 3 Menteri, tanggal 22 Desember 2025 tidak tercantum dalam ketetapan Hari Libur Nasional maupun Cuti Bersama 2025.

Itu artinya tanggal 22 Desember 2025 bukanlah hari libur.

Hal itu juga diperkuat dengan ketetapan pemerintah tentang Hari Ibu dalam Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-Hari Nasional yang Bukan Hari Libur, tertanggal 16 Desember 1959.

Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KemenPPPA RI) telah merilis pedoman penyelenggaraan upacara bendera di tanggal 22 Desember 2025 untuk memperingati Hari Ibu ke-97 tahun 2025.

Baca juga: Susunan Upacara Hari Ibu 2025 Resmi dari KemenPPPA Tanggal 22 Desember 2025

Upacara Hari Ibu 2025, KemenPPPA RI mengangkat tema "Perempuan Berdaya, Perempuan Berkarya Menuju Indonesia Emas 2045."

Berdasarkan keterangan dalam naskah amanat MenPPPA RI, tema Hari Ibu 2025 tersebut menjadi pengingat bahwa perempuan bukan hanya penerima manfaat pembangunan, tetapi motor utama perubahan.

Oleh karena itu, PNS atau ASN, guru, siswa sekolah dan masyarakat pekerja lainnya akan masuk dan bekerja seperti biasa di hari ini Senin (22/12/2025).

Kecuali jika masyarakat pekerja yang mengambil cuti tahunan di tanggal 22 Desember 2025, maka bisa menikmati waktu libur.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved