Pengelolaan Wakaf Uang Tidak hanya Fokus Aspek Administratif dan Operasional, Harus Perhatikan Ini
Kemenag mengatakan pentingnya penguatan pemahaman mendasar mengenai wakaf uang bagi seluruh LKS-PWU.
Ringkasan Berita:
- Pengelolaan wakaf uang tidak cukup hanya berfokus pada aspek administratif dan operasional
- Pengelolaan zakat harus ditopang oleh pemahaman yang utuh terhadap konsep, prinsip syariah, serta tujuan wakaf uang itu sendiri.
- Terbitnya PMA Nomor 14 Tahun 2025 menuntut kesiapan LKS-PWU untuk memperkuat kompetensi sumber daya manusia.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pengelolaan wakaf uang tidak cukup hanya berfokus pada aspek administratif dan operasional, tetapi harus ditopang oleh pemahaman yang utuh terhadap konsep, prinsip syariah, serta tujuan wakaf uang itu sendiri.
Keterangan tersebut disampaikan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Prof. Waryono
dalam kegiatan Evaluasi Kinerja Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dan Sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 14 Tahun 2025 pada 15–17 Desember 2025 di Jakarta.
Baca juga: UNHCR Dorong Optimalkan Zakat dan Wakaf untuk Tanggap Bencana di Indonesia
Kegiatan ini digelar oleh Subdit Perizinan dan Evaluasi Lembaga Zakat dan Wakaf sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola wakaf uang secara nasional.
Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan LKS-PWU dari berbagai bank syariah dan BPRS, serta melibatkan pemangku kepentingan terkait, antara lain Badan Wakaf Indonesia (BWI), organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga wakaf, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Waryono menekankan pentingnya penguatan pemahaman mendasar mengenai wakaf uang bagi seluruh LKS-PWU.
“LKS-PWU harus benar-benar memahami dasar-dasar wakaf uang, mulai dari konsep, mekanisme, hingga peran strategisnya dalam ekosistem wakaf. Karena itu, peningkatan kapasitas dan proses belajar harus terus dilakukan agar pengelolaan wakaf uang tidak hanya patuh regulasi, tetapi juga tepat secara substansi,” ujar Prof. Waryono.
Ia menambahkan bahwa terbitnya PMA Nomor 14 Tahun 2025 menuntut kesiapan LKS-PWU untuk memperkuat kompetensi sumber daya manusia, memperbaiki sistem pelaporan, serta meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan amanah wakaf uang agar memberikan dampak nyata bagi kemaslahatan umat.
Sementara itu, Kasubdit Perizinan dan Evaluasi Lembaga Zakat dan Wakaf, Abdul Fattah, menyampaikan bahwa evaluasi kinerja LKS-PWU dilakukan secara komprehensif, mencakup aspek kelembagaan, administrasi wakaf uang, penempatan dana, pelaporan, sumber daya manusia, hingga manajemen risiko.
“Evaluasi ini tidak semata-mata untuk menilai kinerja, tetapi menjadi instrumen pembinaan. Melalui kegiatan ini, kami ingin memperoleh gambaran riil kondisi LKS-PWU di lapangan sekaligus menyamakan pemahaman dalam implementasi PMA Nomor 14 Tahun 2025,” jelas Abdul Fattah.
Baca juga: Implementasi PMA 19/2024 Dievaluasi Guna Perkuat Perizinan dan Tata Kelola Zakat
Ia menjelaskan bahwa rangkaian kegiatan diisi dengan pemaparan kebijakan, diskusi kelompok terarah (FGD), serta uji coba instrumen evaluasi yang dirancang untuk menjaring masukan dari peserta. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penyempurnaan kebijakan, pembinaan kelembagaan, dan penguatan tata kelola wakaf uang ke depan.
Melalui kegiatan ini, Kementerian Agama berharap seluruh LKS-PWU memiliki standar operasional yang selaras dengan regulasi terbaru, meningkatkan kualitas tata kelola dan pelaporan, serta memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan dalam mengembangkan ekosistem wakaf uang yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/PENGELOLAAN-WAKAF-Direktorat-Pemberdayaan-Zakat-Wakaf.jpg)