Senin, 8 Juni 2026

Regulasi PPPK Dosen, Ujian Komitmen Negara terhadap Pendidikan dan Nawacita SDM Unggul

Forum Komunikasi Dosen PPPK Indonesia (FKDPI) kembali menyuarakan "alarm bahaya" bagi masa depan pendidikan tinggi nasional. 

Tayang:
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
menpan.go.id
SELEKSI PPPK - Seleksi Kompetensi Teknis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dilaksanakan di Jakarta, Minggu (19/11/2024). Terbaru, Forum Komunikasi Dosen PPPK Indonesia berpendapat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini telah menjadi "belenggu" bagi pengembangan karier dosen. 

Ringkasan Berita:
  • FKDPI menilai skema PPPK membatasi karier dosen, mulai dari kenaikan jabatan, pangkat, hingga pengembangan studi lanjut.
  • FKDPI mendesak pemerintah mengalihkan status dosen PPPK menjadi PNS tanpa tes umum atau melalui skema khusus.
  • Pemerintah menyatakan akan membahas penguatan karier dan jabatan dosen PPPK, namun langkah konkretnya masih dinantikan.

 

TRIBUNNEWS.COM - Forum Komunikasi Dosen PPPK Indonesia (FKDPI) kembali menyuarakan "alarm bahaya" bagi masa depan pendidikan tinggi nasional. 

Dalam pertemuan bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Jumat (12/12/2025), FKDPI mengungkap fakta pahit bahwa skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini telah menjadi "belenggu" bagi pengembangan karier dosen.

Aspirasi ini ditegaskan bukan sekadar tuntutan administratif semata, melainkan persoalan fundamental yang menyentuh rasa keadilan dan amanat konstitusi.

FKDPI menyoroti bahwa regulasi yang ada saat ini terbukti membatasi ruang gerak dosen. Hambatan tersebut, mencakup sulitnya kenaikan jabatan fungsional, kenaikan pangkat, hingga larangan menduduki jabatan non-akademik tertentu. 

Ironisnya, Dosen PPPK juga dipersulit dalam pengembangan kompetensi melalui studi lanjut (S3), padahal pendidikan doktor adalah nyawa bagi kualitas perguruan tinggi.

"Karena banyaknya aturan yang membatasi, Dosen PPPK tidak bisa melakukan pengembangan karier secara optimal. Artinya, skema ini gagal dan tidak cocok diterapkan pada profesi dosen."

"Dosen adalah pilar peradaban, mereka seharusnya menjadi Pegawai Tetap (PNS), bukan tenaga kontrak yang nasibnya menggantung," tegas Ketua FKDPI, Anwar Marasabesy dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (18/12/2025).

Anwar kemudian mengungkit pernyataan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, terkait peralihan status PPPK menjadi Pegawai tetap/PNS dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI pada 27 Agustus 2025 lalu.

Brian secara terbuka mengakui bahwa dosen membutuhkan kepastian pengembangan karier untuk menciptakan SDM unggul yang berdaya saing, sebagaimana diamanatkan UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 serta UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005.

Oleh karenanya, FKDPI meminta peralihan ini dilakukan tanpa tes umum, mengingat para Dosen PPPK telah melalui seleksi CAT yang ketat setara dengan CPNS pada saat rekrutmen. 

“Jika tes tetap diwajibkan, pemerintah harus menyediakan skema tes khusus (pemutihan) agar dosen yang telah mengabdi tidak kehilangan posisinya hanya karena persoalan teknis,” kata Anwar.

Baca juga: Perkuat Layanan Publik Kota Semarang, Wali Kota Agustina Angkat 2.354 PPPK Paruh Waktu

Lebih lanjut, FKDPI mengkritik keras penerapan UU ASN sistem merit yang setengah hati.  Tugas dan kinerja kami sama persis dengan PNS yang sama-sama melaksanakan Tri-Darma, namun hak pengembangan kariernya dibedakan. Dalam satu atap UU ASN, tercipta kasta 'anak tiri' (PPPK) dan 'anak kandung' (PNS). Ini ketidakadilan yang nyata,".

Ketidakselarasan ini dinilai kontradiktif dengan semangat Nawacita yang menempatkan pembangunan SDM sebagai prioritas nasional. Negara dituntut hadir tidak hanya sebagai pemberi kerja, tetapi sebagai penjamin ekosistem pendidikan yang sehat dan berkeadilan. 

Jika regulasi bagi dosen PPPK tidak segera dibenahi secara komprehensif, dikhawatirkan akan terjadi demotivasi massal yang berujung pada stagnasi kualitas lulusan perguruan tinggi.

Sesuai Minatmu
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved