Ijazah Jokowi
Polisi Persilakan Roy Suryo Cs Ajukan Gugatan Praperadilan Soal Kasus Ijazah Jokowi
Polda Metro Jaya memberikan ruang terhadap Roy Suryo Cs untuk mengajukan praperadilan untuk menguji hasil penyidikan polisi.
Kemudian klaster kedua, terkait dugaan telah menghapus atau menyembunyikan dokumen elektronik milik orang lain serta memanipulasi dokumen.
Dalam klaster kedua ada tiga tersangka yakni Pakar Telematika Roy Suryo; Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar; dan akademisi Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Direktur-Reserse-Kriminal-Umum-Polda-Metro-Jaya-Kombes-Iman-Imanuddin-203938.jpg)