Minggu, 10 Mei 2026

Ijazah Jokowi

Polisi Persilakan Roy Suryo Cs Ajukan Gugatan Praperadilan Soal Kasus Ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya memberikan ruang terhadap Roy Suryo Cs untuk mengajukan praperadilan untuk menguji hasil penyidikan polisi.

Tayang:
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Reynas Abdila
IJAZAH JOKOWI - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025). Polisi membuka ruang bagi Roy Suryo Cs melakukan pra peradilan dalam kasus ijazah Jokowi. 

Kemudian klaster kedua, terkait dugaan telah menghapus atau menyembunyikan dokumen elektronik milik orang lain serta memanipulasi dokumen.

Dalam klaster kedua ada tiga tersangka yakni Pakar Telematika Roy Suryo; Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar; dan akademisi Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved