Rabu, 15 April 2026

Ijazah Jokowi

Polisi Persilakan Roy Suryo Cs Ajukan Gugatan Praperadilan Soal Kasus Ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya memberikan ruang terhadap Roy Suryo Cs untuk mengajukan praperadilan untuk menguji hasil penyidikan polisi.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Reynas Abdila
IJAZAH JOKOWI - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025). Polisi membuka ruang bagi Roy Suryo Cs melakukan pra peradilan dalam kasus ijazah Jokowi. 

Ringkasan Berita:
  • Polisi sebut penyidikan yang dilakukan pihaknya telah dilakukan secara transparan, profesional, dan proporsional
  • Hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya dapat diuji, salah satunya melalui praperadilan
  • Polisi telah menyita 17 jenis barang bukti dan 709 dokumen dalam kasus tersebut

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memberikan ruang terhadap Roy Suryo Cs untuk mengajukan praperadilan.

Roy Suryo Cs saat ini berstatus sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin memastikan penyidikan yang dilakukan pihaknya telah dilakukan secara transparan, profesional, dan proporsional.

Menurut dia, hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya dapat diuji, salah satunya melalui praperadilan.

“Terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilahkan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme pra peradilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP,” kata Iman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).

Baca juga: Polisi Tancap Gas Lengkapi Berkas Perkara Roy Suryo Cs Setelah Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Tercatat penyidik telah melakukan dua kali gelar perkara, dua kali asistensi dari Bareskrim Polri, hingga gelar perkara khusus sesuai permintaan para tersangka.

“Ini tentu dimaksudkan agar penanganan perkara dimaksud baik secara formil maupun materiil dapat terjaga profesionalitasnya,” tegasnya.

Iman juga mengungkap pihaknya telah menyita 17 jenis barang bukti dan 709 dokumen dalam kasus tersebut.

Termasuk memenuhi permintaan dari para tersangka yang meminta untuk ditunjukan ijazah asli dari Presiden Jokowi yang secara resmi telah diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Baca juga: Pertanyakan Ijazah Jokowi Diperlihatkan ke Relawan, Roy Suryo Pamer Fotokopi Ijazahnya: Ini Asli Lho

“Kemudian setelah gelar perkara khusus ini penyidik akan melaksanakan pemenuhan rekomendasi gelar perkara khusus untuk kelengkapan berkas perkara dan segera memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, termasuk Dewan Pers, KPI, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, akademisi digital forensik, ahli bahasa Indonesia, serta ahli sosiologi hukum.

Penetapan Tersangka

Adapun dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi polisi  membagi dua klaster tersangka.

Klaster pertama terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum. 

Dalam klaster pertama ini ada lima tersangka yakni Eggi Sudjana; Kurnia Tri Royani; M Rizal Fadillah; Rustam Effendi; dan Damai Hari Lubis.

Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved