Rabu, 20 Mei 2026

Upah Minimum Pekerja

Pemda Wajib Tetapkan Upah Minimum 2026 Sebelum 24 Desember 2025

Pemerintah daerah wajib menetapkan UMP dan UMK 2026 paling lambat 24 Desember 2025 dengan formula berbasis pertumbuhan ekonomi daerah.

Tayang:
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Bobby Wiratama
Tangkap Layar Akun Instagram Kemnaker
PENETAPAN UMP 2026 - Tangkap layar akun Instagram Kemnaker yang diambil pada Jumat (19/12/2025). Pemda Wajib Tetapkan Upah Minimum 2026 Sebelum 24 Desember 2025 

Ringkasan Berita:
  1. Pemerintah daerah wajib menetapkan UMP dan UMK 2026 paling lambat 24 Desember 2025 sebagai acuan pengupahan mulai 1 Januari 2026.
  2. Penetapan upah minimum 2026 menggunakan pendekatan berbasis pertumbuhan ekonomi daerah, dengan penghitungan oleh Dewan Pengupahan.
  3. Upah Minimum Sektoral hanya dapat ditetapkan pada sektor tertentu dengan kriteria ketat sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah daerah diwajibkan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025. 

Ketentuan ini berlaku untuk seluruh daerah sebagai bagian dari kebijakan pengupahan nasional yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2026.

Dalam kebijakan tersebut, gubernur wajib menetapkan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). 

Sementara itu, penetapan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) bersifat opsional dan dilakukan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan serta kondisi ekonomi daerah.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa kebijakan Upah Minimum 2026 menggunakan pendekatan baru yang berbasis pada pertumbuhan ekonomi daerah. 

Menurutnya, penetapan upah minimum tidak lagi bersifat seragam, melainkan disesuaikan dengan dinamika ekonomi di masing-masing provinsi maupun kabupaten/kota.

“Penetapan upah minimum 2026 akan dikorelasikan langsung dengan tingkat pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah. 

Setiap daerah memiliki dinamika yang berbeda dan itu memengaruhi kebijakan pengupahan,” ujar Yassierli dalam Rapat Koordinasi dengan Kepala Daerah di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Yassierli menegaskan bahwa disparitas pertumbuhan ekonomi antardaerah membuat kebijakan upah minimum yang seragam tidak lagi relevan. 

Oleh karena itu, pemerintah pusat memberikan ruang kepada daerah untuk menetapkan upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi lokal, kontribusi tenaga kerja terhadap perekonomian daerah, serta posisi upah terhadap Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Dalam mekanisme penghitungan, Dewan Pengupahan Daerah akan menggunakan formula yang menggabungkan inflasi daerah dan pertumbuhan ekonomi daerah dengan nilai alfa tertentu. 

Baca juga: Daftar UMP DKI Jakarta 5 Tahun Terakhir, Pramono Anung Pastikan UMP 2026 Naik

Pemerintah pusat menetapkan rentang nilai alfa, sementara penentuan akhirnya disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.

Sebagai ilustrasi, pada simulasi daerah Z dengan UMP 2025 sebesar Rp3.000.000, inflasi 3 persen, dan pertumbuhan ekonomi 5 persen, kenaikan UMP 2026 akan berbeda tergantung nilai alfa. 

Jika alfa 0,5, UMP 2026 menjadi Rp3.165.000. Sementara jika alfa 0,9, UMP 2026 mencapai Rp3.225.000.

Selain UMP dan UMK, kebijakan pengupahan juga mengatur Upah Minimum Sektoral (UMS). Penetapan UMS hanya dapat dilakukan pada sektor tertentu dengan kriteria ketat, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved