Upah Minimum Pekerja
Pemda Wajib Tetapkan Upah Minimum 2026 Sebelum 24 Desember 2025
Pemerintah daerah wajib menetapkan UMP dan UMK 2026 paling lambat 24 Desember 2025 dengan formula berbasis pertumbuhan ekonomi daerah.
Sektor tersebut harus termasuk dalam klasifikasi KBLI lima digit, memiliki lebih dari satu perusahaan skala menengah atau besar, serta memiliki risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya.
Yassierli menambahkan bahwa penetapan UMS harus disepakati bersama oleh organisasi pengusaha dan serikat pekerja di sektor terkait.
Ia menegaskan kebijakan upah minimum tetap harus menyeimbangkan kepentingan pekerja dan keberlangsungan usaha, sekaligus menjaga iklim investasi di daerah.
Dengan batas waktu penetapan hingga 24 Desember 2025, pemerintah daerah diharapkan dapat menyelesaikan seluruh proses penetapan upah minimum 2026 secara tepat waktu, berbasis data, dan sesuai kondisi ekonomi masing-masing wilayah.
(Tribunnews.com/Widya)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Pemda-Wajib-Tetapkan-Upah-Minimum-2026-Sebelum-24-Desember-2025.jpg)