Rugikan Negara Rp246 Miliar, Eks Direktur PGN dan Komisaris PT IAE Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini
Kedua terdakwa adalah mantan Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya (DP), dan mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energy Iswan Ibrahim.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan membacakan surat tuntutan pidana terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN), hari ini, Senin (22/12/2025).
Kedua terdakwa yang akan menghadapi tuntutan tersebut adalah mantan Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya (DP), dan mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energy (PT IAE), Iswan Ibrahim (ISW).
Jaksa KPK, Gina Saraswati, menjelaskan bahwa agenda persidangan hari ini adalah pembacaan tuntutan, menyusul penundaan pada sidang sebelumnya.
Baca juga: Saksi Mahkota Ungkap Uang Hasil Jual Beli Gas Senilai USD 5 Juta Digunakan untuk Bayar Rentenir
"Sesuai dengan penundaan sidang sebelumnya, hari ini (22/12) kami dari Tim JPU akan membacakan tuntutan pidana dari Terdakwa Danny Praditya dkk," kata Gina dalam keterangan tertulis, Senin (22/12/2025).
Gina memastikan seluruh fakta hukum yang terungkap selama persidangan akan dituangkan dalam surat tuntutan tersebut.
Rencananya, sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pukul 13.00 WIB.
"Seluruh fakta hukum yang didalami melalui seluruh alat bukti yang telah kami buka depan persidangan akan kami uraikan dalam tuntutan tersebut," ujarnya.
Kerugian Negara dan Aliran Dana
Dalam perkara ini, Danny Praditya dan Iswan Ibrahim didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara hingga 15 juta dolar Amerika Serikat (AS), atau setara dengan Rp246 miliar (kurs Rp16.400).
Jaksa mengungkapkan bahwa kerugian negara tersebut bermula dari kesepakatan kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE dengan skema advance payment (pembayaran di muka) senilai 15 juta dolar AS.
Dana tersebut sejatinya digunakan membayar utang Isargas Group (induk perusahaan PT IAE), bukan untuk kepentingan bisnis yang wajar.
Baca juga: KPK Sita Aset Tanah hingga 13 Pipa Sepanjang 7,6 Km PT BIG di Kasus Dugaan Korupsi Jual-Beli Gas PGN
Pinjaman ini diberikan dengan dalih sebagai syarat proses akuisisi Isargas Group oleh PT PGN, namun rencana akuisisi tersebut dilakukan tanpa due diligence (uji tuntas) yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, proyek ini melanggar aturan larangan jual beli gas secara berjenjang.
Tindakan para terdakwa tidak hanya merugikan negara, tetapi juga memperkaya sejumlah pihak.
Terdakwa Iswan Ibrahim diduga memperkaya diri sendiri sebesar 3,58 juta dolar AS.
Selain itu, aliran dana korupsi ini juga mengalir ke pihak lain.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Terdakwa-Danny-Praditya-Korupsi-Jual-Beli-Gas_1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.