Sabtu, 16 Mei 2026

Rugikan Negara Rp246 Miliar, Eks Direktur PGN dan Komisaris PT IAE Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini

Kedua terdakwa adalah mantan Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya (DP), dan mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energy Iswan Ibrahim.

Tayang:
Editor: Erik S
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
SIDANG KORUPSI GAS - Sidang perkara dugaan korupsi jual beli gas rugikan keuangan negara USD 15 juta dengan Terdakwa eks Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Danny Praditya di PN Tipikor Jakarta, Senin (22/9/2025). Hakim tolak eksepsi dari Terdakwa Danny dan kuasa hukumnya. 

Di antaranya ke Arso Sadewo (Komisaris Utama PT IAE) sebesar 11,04 juta dolar AS; Hendi Prio Santoso (eks Dirut PT PGN) 500.000 dolar Singapura; dan Yugi Prayanto (Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan) 20.000 dolar AS.

Atas perbuatannya, Danny Praditya dan Iswan Ibrahim dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved