Rugikan Negara Rp246 Miliar, Eks Direktur PGN dan Komisaris PT IAE Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini
Kedua terdakwa adalah mantan Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya (DP), dan mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energy Iswan Ibrahim.
Di antaranya ke Arso Sadewo (Komisaris Utama PT IAE) sebesar 11,04 juta dolar AS; Hendi Prio Santoso (eks Dirut PT PGN) 500.000 dolar Singapura; dan Yugi Prayanto (Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan) 20.000 dolar AS.
Atas perbuatannya, Danny Praditya dan Iswan Ibrahim dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Terdakwa-Danny-Praditya-Korupsi-Jual-Beli-Gas_1.jpg)