KPK Sita Aset Tanah hingga 13 Pipa Sepanjang 7,6 Km PT BIG di Kasus Dugaan Korupsi Jual-Beli Gas PGN
KPK sita tanah dan bangunan PT BIG yang merupakan perusahaan ISARGAS Group di kasus dugaan korupsi perjanjian jual-beli gas
Ringkasan Berita:
- KPK menyita aset milik PT BIG (bagian dari ISARGAS Group) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi perjanjian jual‑beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2017–2021.
- Jenis aset yang disita adalah tanah seluas 300 m⊃2; dan bangunan kantor 2 lantai di Kota Cilegon (atas nama salah satu tersangka, Arso Sadewo).
- Selain itu turut disita 13 pipa milik PT BIG yang dijadikan kolateral/agunan, dengan total panjang 7,6 km, berlokasi di Kota Cilegon.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan sejumlah aset berupa tanah dan bangunan PT BIG yang merupakan perusahaan ISARGAS Group di kasus dugaan korupsi perjanjian jual-beli gas di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) tahun 2017-2021.
Aset tersebut diketahui disita dari salah satu tersangka atas nama Arso Sadewo (AS) selaku Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE).
"Penyitaan atas PT BIG dalam bentuk tanah dan bangunannya, dengan luasan bidang tanah 300 m2, dan bangunan kantor 2 (dua) lantai, yang berlokasi di Kota Cilegon," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (31/10/2025).
Selain itu, kata Budi, penyidik KPK juga melakukan penyitaan terhadap 13 Pipa milik PT BIG yang dijadikan kolateral atau agunan atas perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE.
"Adapun total panjang pipa tersebut mencapai 7,6 km, yang berlokasi di Kota Cilegon," ucapnya.
Budi menyebut penyitaan dilakukan sejak pekan lalu hingga rampung pemasangan plang sitanya pada 28 Oktober 2025.
"Penyitaan aset-aset tersebut sebagai upaya dalam optimalsiasi asset recovery atas kerugian keuangan negara yang timbul dari perkara ini senilai USD15 juta," tuturnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE), Arso Sadewo (AS), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait perjanjian jual beli gas di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) tahun 2017–2021.
Penetapan ini diumumkan langsung oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
"KPK mengumumkan penahanan terhadap satu orang tersangka, yakni Saudara AS selaku Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi pada tahun 2007 sampai dengan sekarang," kata Asep Guntur.
Asep menjelaskan, Arso Sadewo akan ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2025 di Rutan Cabang KPK.
Arso Sadewo menyusul tiga tersangka lain yang telah ditahan KPK sebelumnya dalam perkara ini.
Mereka adalah Iswan Ibrahim (ISW) selaku Komisaris PT IAE, Danny Praditya (DP) selaku Direktur Komersial PT PGN (2016–2019), dan Hendi Prio Santoso (HPS) selaku Mantan Direktur Utama PT PGN (2009–2017).
| KPK-BPK Maraton Cek Mesin EDC, Kejar Nilai Kerugian Negara Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina |   | 
|---|
| KPK Dalami Modus Makelar Kasus Bayu Widodo yang Janjikan Amankan Perkara TKA Kemnaker |   | 
|---|
| KPK Beberkan Modus Jual Beli Proyek Dana Pokir DPRD di Dinas PUPR OKU, Mirip Kasus Pokir di Jatim |   | 
|---|
| Projo Dukung KPK Usut Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh: Kalau Langgar Hukum, Sikat Habis |   | 
|---|
| Disebut Mahfud MD Takut Usut Dugaan Mark Up Whoosh, KPK: Penyelidikan Terus Berprogres |   | 
|---|
 
							 
							 
							 
			 
				
			 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.