Rabu, 10 Juni 2026

Libur Natal dan Tahun Baru 2026

Kapan Cuti Bersama Natal 2025? 24 Desember atau 26 Desember 2025

Kapan cuti bersama natal 2025? tanggal 24 Desember 2025 atau 26 Desember 2025, berikut ketetapan libur pemerintah dalam SKB 3 menteri tahun 2025.

Tayang:
Tribunnews/Jeprima
CUTI BERSAMA NATAL - Warga saat melintas dengan latar dekorasi pohon natal di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (21/12/2025). Kapan cuti bersama natal 2025? tanggal 24 Desember 2025 atau 26 Desember 2025, berikut ketetapan libur pemerintah dalam SKB 3 menteri tahun 2025. 

Ringkasan Berita:
  • Hari Raya Natal merupakan perayaan penting bagi umat Kristiani yang memperingati kelahiran Yesus Kristus. 
  • Cuti bersama Natal 2025 telah ditetapkan jatuh pada hari Jumat, 26 Desember 2025.
  • Libur nasional pada 25 Desember 2025 dan cuti bersama 26 Desember 2025, masyarakat dapat menikmati long weekend Natal tanpa harus mengambil cuti tambahan. 

TRIBUNNEWS.COM - Perayaaan Natal tahun 2025 semakin dekat menjelang akhir tahun, masyarakat Indonesia kerap menanti kepastian jadwal libur nasional dan cuti bersama 2025.

Pertanyaan yang banyak muncul jelang Hari Raya Natal 2025 adalah: "apakah cuti bersama Natal 2025 jatuh pada 24 Desember atau 26 Desember?"

Berdasarkan ketentuan resmi pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Hari Natal yang jatuh pada Kamis, 25 Desember 2025 ditetapkan sebagai libur nasional.

Sementara cuti bersama Natal 2025 telah ditetapkan jatuh pada hari Jumat, 26 Desember 2025

Maka demikian, tanggal 24 Desember 2025 bukan termasuk hari libur nasional maupun cuti bersama tahun 2025.

Sehingga aktivitas perkantoran, sekolah, dan layanan publik tetap berjalan normal kecuali ada kebijakan khusus dari instansi tertentu.

Hari Raya Natal merupakan perayaan penting bagi umat Kristiani yang memperingati kelahiran Yesus Kristus. 

Di Indonesia, perayaan ini tidak hanya menjadi momen religius, tetapi juga momentum kebersamaan keluarga, yang secara resmi diakui negara sebagai hari libur nasional. 

Penetapan tanggal merah hari libur nasional dan cuti bersama dilakukan pemerintah setiap tahun melalui SKB 3 Menteri.

Aturan tentang tanggal merah itu menjadi pedoman bagi instansi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam mengatur kegiatan sepanjang tahun. 

SKB 3 menteri bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung keseimbangan antara produktivitas kerja dan kebutuhan masyarakat untuk beristirahat serta berkumpul bersama keluarga.

Baca juga: Daftar Nomor Penting bagi Pemudik Libur Natal dan Tahun Baru 2026

Adanya libur nasional pada 25 Desember 2025 dan cuti bersama pada 26 Desember 2025, masyarakat dapat menikmati long weekend Natal tanpa harus mengambil cuti tambahan. 

Hal ini memberikan kesempatan lebih panjang untuk merayakan Natal, melakukan perjalanan, atau sekadar beristirahat bersama keluarga. 

Penetapan ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mendukung pariwisata domestik dan memperkuat ikatan sosial di tengah masyarakat.

Pemerintah juga mengingatkan agar masyarakat tetap menjaga kesehatan dan keselamatan selama liburan, terutama di tengah potensi cuaca hujan di penghujung tahun.

Sesuai Minatmu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved