Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Nadiem Makarim Ingin Cepat Jalani Sidang Kasus Chromebook, tapi Kondisi Kesehatan Jadi Penghalang
Kuasa hukum Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ari Yusuf mengungkap Nadiem ingin segera mengikuti sidang kasus korupsi Chromebook yang menjeratnya.
Ringkasan Berita:
- Kuasa hukum Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ari Yusuf mengungkap Nadiem ingin segera mengikuti sidang kasus korupsi Chromebook yang menjeratnya.
- Namun hal ini tidak bisa dilakukan karena Nadiem harus menjalani perawatan pascaoperasi.
- Sidang dakwaan Nadiem kemudian dijadwalkan digelar pada Senin (5/1/2026) mendatang.
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf mengungkapkan kliennya sebenarnya ingin segera menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Namun keinginan Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu terhalang oleh kondisi kesehatannya karena harus menjalani perawatan pascaoperasi.
"Iya, memang faktanya tadi ada keterangan resmi dari dokter. Dokter belum mengizinkan untuk Pak Nadiem meninggalkan ruangan perawatan. Kondisinya seperti itu."
"Sedangkan Pak Nadiem sendiri dari kemarin dia ingin cepat-cepat segera mulai sidang, karena dia ingin ini cepat selesai, dan ingin ini cepat supaya bisa menjelaskan ke publik."
"Tapi karena ini kaitan dengan pihak kedokteran yang menegaskan tidak boleh banyak bergerak, ya apa boleh
buat? Terpaksa kita menunda sidang ini," kata Ari Yusuf di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada hari ini Selasa (23/12/2025), dilansir Kompas TV.
Sidang pembacaan dakwaan Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek ini sudah ditunda dua kali karena kondisi kesehatan pendiri Gojek itu.
Sidang perdana Nadiem seharusnya digelar pada Selasa (16/12/2025) kemarin, tapi harus ditunda karena Nadiem sakit dan tidak bisa hadir.
Kemudian sidang pembacaan dakwaan Nadiem dijadwalkan digelar kembali di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada hari ini Selasa (23/12/2025), tapi kembali ditunda karena Nadiem masih menjalani proses pemulihan pascaoperasi.
Sidang dakwaan Nadiem kemudian dijadwalkan digelar pada Senin (5/1/2026) mendatang.
Nadiem Sudah Lama Sakit, Makin Parah Saat di Tahanan
Ari Yusuf menegaskan, penyakit yang diderita Nadiem ini sebenarnya sudah lama, tapi semakin parah ketika Eks Mendikbudristek itu berada di tahanan.
Bahkan ketika di dalam tahanan, Nadiem sudah beberapa kali mengalami pendarahan, sehingga harus dibawa ke rumah sakit.
"Sebetulnya ini penyakit lamanya dia, tapi memang semakin akut ketika dalam tahanan. Jadi dalam tahanan itulah dia sudah beberapa kali mengalami pendarahan."
Baca juga: Ibu Nadiem Makarim Akui Sedih Terima Pesan dari Sang Putra pada Hari Ibu
"Kita sudah awal Desember tuh sudah mulai ditangani dokter yang mana sebelumnya sudah pendarahan juga tapi cukup di-handle di dalam tahanan, baru setelah itu dibawa ke rumah sakit," jelas Ari.
Dengan kondisi penyakit Nadiem yang makin parah, akhirnya diputuskan untuk melakukan pembantaran.
"Karena memang pendarahan yang cukup akut dan memang membahayakan. Jadi mau tidak mau harus kita lakukan pembantaran," tegas Ari.
Pembantaran adalah penundaan sementara pelaksanaan pidana penjara (atau penahanan) bagi narapidana/tahanan yang sakit parah dan memerlukan perawatan medis khusus di luar Lapas/Rutan, di mana masa pembantaran (perawatan di luar) tidak dihitung sebagai bagian dari masa pidana yang dijalani, namun tetap tercatat sebagai penahanan yang nanti akan dilanjutkan setelah perawatan selesai.
Tujuannya memastikan hak kesehatan terpenuhi, bukan menghapus hukuman, dan keputusannya diurus oleh instansi yang menahan, seringkali didasarkan pada surat keterangan dokter rumah sakit.
Sidang Nadiem Makarim Kembali Ditunda
Sidang pembacaan dakwaan untuk terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Makarim, kembali harus ditunda.
Hal itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dalam sidang pembacaan dakwaan, pada Selasa (23/12/2025).
Sebelumnya saat sidang hari ini, Jaksa Roy Riady sempat menyampaikan, berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Abdi Waluyo, menyatakan Nadiem Makarim masih dalam kondisi sakit pasca-operasi.
Sehingga, Nadiem Makarim tidak bisa dihadirkan jaksa pada persidangan, Selasa ini.
"Berdasarkan dari informasi yang kami terima dari surat keterangan dokter yang merawat terdakwa Nadiem Anwar Karim di Rumah Sakit Abdi Waluyo, sebagaimana yang kami bacakan, pada kesimpulannya terdakwa masih dalam kondisi sakit pasca operasi."
Baca juga: Sidang Dakwaan Nadiem Makarim Diundur 2026 karena Alasan Kesehatan, Pengacara: Dokter Belum Izinkan
"Sehingga, tidak bisa kami hadirkan di persidangan hari ini," kata jaksa Roy kepada majelis hakim.
Roy menambahkan, sebagaimana surat keterangan dokter, tahap pemulihan pasca-operasi membutuhkan waktu 21 hari.
"Artinya, sekitar tanggal 2 Januari 2026 baru bisa dihadirkan (dalam persidangan) berdasarkan dari keterangan dokter," ucap jaksa.
Hakim Purwanto S. Abdullah kemudian memberikan kesempatan tim penasihat hukum Nadiem Makarim untuk merespons pernyataan jaksa.
Pengacara Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir membenarkan, kondisi Nadiem Makarim masih dalam tahap pemulihan pasca-operasi.
Baca juga: Dakwaan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook, Laksamana Sukardi Soroti Soal Mens Rea
Berbeda dengan jaksa, pengacara Nadiem Makarim menyampaikan kepada majelis hakim agar eks Mendikbud itu baru bisa dihadirkan pada tanggal 6 Januari 2026.
"Kami mengikuti apa yang tadi disampaikan oleh rekan jaksa penuntut umum, bahwa saat ini memang kondisi terdakwa masih dalam pemulihan," kata Ari Yusuf Amir.
"Dan berkaitan dengan penundaan, kami mengusulkan seandainya diizinkan boleh kita mulai di awal tahun itu pada hari seperti hari sekarang juga hari Selasa, yaitu pada tanggal 6 ya. Tapi keputusan kami kembalikan kepada majelis hakim Yang Mulia," tambah Ari.
Merespons keterangan para pihak dalam persidangan, hakim Purwanto S. Abdullah kemudian menyatakan, sidang pembacaan dakwaan untuk Nadiem Makarim ditunda dan dijadwalkan digelar kembali pada 5 Januari 2026 mendatang.
"Kita berikan kesempatan untuk menjalani masa perawatan selama 21 hari dan akan dibuka kembali persidangan di hari Senin tanggal 5 Januari 2026," ucap Hakim Ketua.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ibriza Fasti Ifhami)
Baca berita lainnya terkait Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/NAM-Nadiem-Tsk.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.