Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Pengamat Ingatkan Dampak Kasus Nadiem terhadap Kepastian Hukum
Pieter menyoroti sejumlah fakta persidangan yang menurutnya memunculkan kontradiksi dan mengusik logika publik.
Ringkasan Berita:
- Pengamat hukum dan politik Pieter C Zulkifli, menilai kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim telah berkembang jauh melampaui perkara hukum biasa.
- Pieter menyoroti sejumlah fakta persidangan yang menurutnya memunculkan kontradiksi dan mengusik logika publik.
- Menurut Pieter, negara harus mampu membedakan antara korupsi dan diskresi kebijakan agar birokrasi tidak dipenuhi rasa takut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat hukum dan politik Pieter C Zulkifli, menilai kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim telah berkembang jauh melampaui perkara hukum biasa.
Menurutnya, perkara tersebut kini menjadi simbol kekhawatiran publik terhadap arah penegakan hukum di Indonesia, terutama terkait ruang inovasi kebijakan dan kepastian hukum bagi investasi.
Baca juga: Talkshow Kacamata Hukum 25 Mei 2026: Polemik Film Pesta Babi, Nobar Dibubarkan
“Dalam konteks itulah publik kini menyaksikan perkara yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim,” kata Pieter Zulkifli dalam keterangannya, Senin (25/5/2026).
Mantan Ketua Komisi III DPR RI itu menyebut tuntutan 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar hingga uang pengganti triliunan rupiah dalam kasus Chromebook memunculkan pertanyaan serius tentang keberanian pejabat publik mengambil terobosan kebijakan.
Baca juga: Sudirman Said: Negara Hukum Kini hanya Jadi Instrumen Kekuasaan
Ia menilai di negara yang sehat, pengadilan seharusnya menjadi tempat mencari keadilan, bukan arena pembunuhan karakter.
“Di negara yang sedang kehilangan arah, pengadilan kerap berubah menjadi arena pembunuhan karakter, tempat kebijakan diperlakukan sebagai kejahatan, dan inovasi dicurigai sebagai konspirasi,” ujarnya.
Pieter menyoroti sejumlah fakta persidangan yang menurutnya memunculkan kontradiksi dan mengusik logika publik.
Ia menyebut beberapa saksi ahli maupun pejabat teknis dalam persidangan telah menjelaskan bahwa menteri tidak memiliki kewenangan mengintervensi harga e-katalog maupun mekanisme teknis pengadaan.
Bahkan, Direktur SMP Kemendikbudristek sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran, Mulyatsyah, disebut secara tegas menyatakan dirjen pun tidak dapat melakukan intervensi harga.
Karena itu, Pieter menilai wajar bila muncul persepsi publik bahwa perkara tersebut mengarah pada kriminalisasi kebijakan.
“Inilah yang membuat sebagian masyarakat mulai melihat perkara tersebut bukan lagi semata perkara korupsi, melainkan kriminalisasi kebijakan,” katanya.
Ia juga mengutip survei Katadata Insight Center yang menunjukkan mayoritas anak muda memandang kasus Chromebook lebih dekat pada kegagalan kebijakan dibanding tindak korupsi murni.
Menurut Pieter, persepsi tersebut penting diperhatikan karena generasi muda merupakan kelompok yang paling memahami pentingnya inovasi birokrasi dan digitalisasi layanan publik.
“Siapa yang mau berpikir kreatif untuk memperbaiki negara jika risiko akhirnya adalah tuntutan belasan tahun penjara?” ujarnya.
Baca juga: 3 Oknum TNI Tak Sanggup Ganti Rugi Rp 5,8 Miliar, Kuasa Hukum Siapkan Gugatan Perdata
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pieter-cannys-zulkifli.jpg)