Kamis, 14 Mei 2026

Bahas KUHAP Baru, Wamenkum: Restorative Justice Bisa Dilakukan Mulai Penyelidikan hingga di Lapas

Eddy Hiariej mengungkap penerapan restorative justice dalam KUHAP baru dapat dilakukan mulai dari tahap penyelidikan hingga penuntutan.

Tayang:
Instagram/eddyhiariej
SOAL RESTORATIVE JUSTICE - Dalam foto: Guru besar hukum pidana UGM sekaligus Wakil Menteri Hukum RI (Wamenkum) Edward Omar Syarief Hiariej alias Eddy Hiariej. Eddy Hiariej mengungkap penerapan restorative justice atau keadilan restoratif dalam KUHAP baru dapat dilakukan mulai dari tahap penyelidikan hingga penuntutan. 

Ringkasan Berita:
  • Wamenkum Eddy Hiariej menyebut restorative justice KUHAP baru dapat diterapkan sejak tahap penyelidikan.
  • Restorative justice mensyaratkan persetujuan formal pelapor dan terlapor serta ancaman pidana maksimal lima tahun.
  • DPR menegaskan aturan restorative justice KUHAP baru ketat dan mencegah praktik pemerasan.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Eddy Hiariej mengungkap penerapan restorative justice atau keadilan restoratif dalam KUHAP baru dapat dilakukan mulai dari tahap penyelidikan hingga penuntutan.

Hal itu jika antara pelapor dan terlapor sudah sepakat untuk menyelesaikan perkara yang mereka jalani.

Selanjutnya, Eddy mengatakan bagi para pelaku dan korban untuk memberitahu kepada petugas baik itu kepolisian, jaksa, maupun hakim sebagai persetujuan formal yang disepakati.

“Yang penting, begitu dia restorative, dia harus memberitahukan kepada penyelidik dan itu diregister. Sebab apa? Syarat restorative jelas begitu. Yang pertama, adalah persetujuan formal,” kata Eddy dalam diskusi Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Eddy menyebut restorative justice tetap ada syarat yang berlaku yakni hanya berlaku kepada yang pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu ancaman pidana tidak boleh lebih dari 5 tahun penjara.

Apabila syarat tersebut terpenuhi maka penerapan restorative justice bisa dilakukan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, bahkan setelah ada vonis majelis hakim yang membuat terdakwa dipenjara.

“Di penyelidikan juga boleh. Di penuntutan boleh, di persidangan boleh. Bahkan sudah masuk di Lembaga Pemasyarakatan, boleh. Nah itu, bisa bagian dari restorative. Jadi dia kemudian, bagaimana untuk restoratifnya? Diberi revisi. Jadi jangankan di penyelidikan, di pelaksanaan pun bisa,” bebernya.

Untuk informasi, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menepis sejumlah isu terkait Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, termasuk anggapan bahwa ketentuan mengenai restorative justice (RJ) berpotensi menjadi alat pemerasan.

Habiburokhman menjelaskan ketentuan mengenai RJ yang termuat dalam pasal 74A dan 79 KUHAP baru. 

Menurut dia, aturan tersebut memungkinkan kesepakatan damai dilakukan sejak tahap penyelidikan.

"Disebutkan nih Pasal 74a dan 79, kesepakatan damai, RJ (restorative justice) dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan saat tindak pidana belum dipastikan keberadaannya," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Baca juga: Wamenkum Luruskan Polemik Pasal Penyadapan di KUHAP Baru, Tidak Bisa Dilakukan Sebelum Ada UU

Habiburokhman mengklaim bahwa anggapan tersebut disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil. 

"Koalisi mempertanyakan bagaimana bisa sudah ada pelaku dan korban jika tindak pidana belum ada. Catatan mereka dalam hal ini, orang bisa diperas dan dipaksa damai dengan dalih restorative justice bahkan di ruang penyelidikan yang belum terbukti ada tindak pidana," ujarnya.

Politikus Partai Gerindra ini menegaskan bahwa anggapan tersebut keliru. Menurut dia, mekanisme keadilan restoratif justru diatur secara ketat dan dapat diterapkan mulai penyelidikan hingga pemeriksaan di pengadilan. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved