Upah Minimum Provinsi
Resmi Naik, Ini Besaran UMP 2026 di Jabar, DIY dan Lampung, Tertinggi Rp 3.047.734
Tahun 2026, sejumlah provinsi di Indonesia resmi menetapkan kenaikan UMP melalui keputusan gubernur masing-masing.
Keputusan tersebut dilaksanakan setelah melalui pembahasan panjang bersama perwakilan serikat pekerja dan pengusaha, serta mempertimbangkan masukan dari masing-masing kabupaten/kota.
Gubernur Dedi menetapkan UMP Jawa Barat 2026 sebesar Rp2.317.601, naik 0,7 persen dari tahun sebelumnya yang berada di angka Rp2.191.238.
Dalam pernyataannya, Dedi menekankan bahwa keputusan ini merupakan hasil sinergi dari berbagai level pemerintahan.
"Kita sudah memutuskan mengenai upah minimum provinsi, upah minimum sektoral untuk provinsi, upah minimum untuk kota dan kabupaten atau kabupaten-kota, maupun upah minimum untuk kabupaten-kota yang sektoral. Yang untuk provinsi sudah ditetapkan kenaikannya 0,7 persen, sedangkan upah minimum sektoralnya 0,9 persen," ujar Dedi Mulyadi, dikutip dari TribunJabar.id.
Selain mempertimbangkan variabel ekonomi makro seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi, keputusan ini juga mengacu pada dokumen administratif dan regulatif yang menjadi dasar hukum.
Penetapan kenaikan UMP tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2026.
2. Besaran UMP Daerah Istimewa (D.I) Yogyakarta 2026
Pemerintah DIY resmi menetapkan UMP DIY 2026 sebesar Rp 2.417.495, naik 6,78 persen dari UMP 2025.
Kenaikan nominalnya mencapai Rp 153.414,05.
Dikutip dari akun Instagram @humasjogja, UMP DIY ditetapkan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DIY, yang terdiri dari unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi.
Sementara UMK ditetapkan berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota setelah menerima masukan dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
Keputusan ini memastikan penetapan upah tetap adil dan transparan, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi lokal dan aspirasi pekerja.
3. Besaran UMP Provinsi Lampung 2026
Provinsi Lampung mencatatkan angka tertinggi di antara ketiga provinsi ini, dengan besaran Rp3.047.734.
Angka ini mengalami kenaikan yakni sebesar 5,35 persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung, Agus Nompitu, memastikan bahwa proses administratif sudah berada di tahap akhir.
“Sudah ada persetujuan gubernur, insya Allah segera ditetapkan. Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2026 yang berlaku mulai 1 Januari 2026 sebesar Rp 3.047.734 per bulan atau naik 5,35 persen,” jelas Agus, dikutip dari TribunLampung.co.id.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-uang9.jpg)