Upah Minimum Provinsi
Resmi Naik, Ini Besaran UMP 2026 di Jabar, DIY dan Lampung, Tertinggi Rp 3.047.734
Tahun 2026, sejumlah provinsi di Indonesia resmi menetapkan kenaikan UMP melalui keputusan gubernur masing-masing.
Di balik angka tersebut, terdapat analisis mendalam dari sisi akademisi ekonomi.
Marselina, akademisi dari Universitas Lampung (Unila) yang juga anggota Dewan Pengupahan, memaparkan bahwa situasi ekonomi global dan domestik menjadi tantangan tersendiri dalam merumuskan angka ini.
Ia menjelaskan bahwa formula yang digunakan adalah inflasi (1,17 persen) ditambah pertumbuhan ekonomi (5,2 persen) dikalikan dengan variabel 'alfa'.
"Alfa ini ruang dialog antara serikat pekerja dan pengusaha. Pemerintah sudah membatasi, alfanya minimal 0,5 dan maksimal 0,9. Yang diambil itu bukan yang paling rendah dan bukan yang paling tinggi, tapi di tengah, sekitar 0,6," ungkap Marselina.
Ia menilai kenaikan sebesar Rp110 ribu per bulan ini sudah cukup ideal.
Menurutnya, angka ini sudah 'menutup' dampak inflasi yang sebenarnya hanya memakan porsi sekitar Rp36 ribu dari daya beli pekerja.
Marselina juga memperingatkan risiko jika kenaikan terlalu dipaksakan hingga 8-9 persen.
"Industri di Lampung ini pekerjanya ribuan orang, bukan satu dua. Kalau dikalikan kenaikan upah, sementara permintaan pasar sedang menurun dan ekonomi global juga lesu, risikonya justru PHK," tegasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS- Gubernur Jabar Resmi Umumkan Besaran Upah Minimum Provinsi.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul UMP Lampung 2026 Ditetapkan Rp 3.047.734 dan UMP Lampung 2026 Naik 3-5 Persen, Dewan Pengupahan: Sudah Win-win Solution
(Tribunnews.com/Farra) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman) (TribunLampung.co.id/Riyo Pratama)
Artikel Lain Terkait UMP 2026
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-uang9.jpg)