Korupsi Jalan di Mandailing Natal
MAKI Gusar Laporan Etik Tak Panggil Bobby Nasution, KPK Tidak Ikut Campur Proses di Dewan Pengawas
KPK merespons kegusaran Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terkait lambannya penanganan laporan dugaan pelanggaran etik di Dewan Pengawas.
Ringkasan Berita:
- KPK merespons kegusaran Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terkait lambannya penanganan laporan dugaan pelanggaran etik di Dewan Pengawas (Dewas).
- Laporan tersebut menyoal ketidakpatuhan pimpinan dan penyidik KPK dalam memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, ke persidangan kasus korupsi.
- Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaganya tidak akan mencampuri proses yang sedang berjalan di internal pengawas.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons kegusaran Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terkait lambannya penanganan laporan dugaan pelanggaran etik di Dewan Pengawas (Dewas).
Laporan tersebut menyoal ketidakpatuhan pimpinan dan penyidik KPK dalam memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, ke persidangan kasus korupsi.
Baca juga: MAKI Minta Dewas KPK Panggil Jurnalis Terkait Dugaan Pembangkangan JPU Soal Bobby Nasution
Menanggapi desakan tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaganya tidak akan mencampuri proses yang sedang berjalan di internal pengawas.
KPK menyerahkan sepenuhnya penilaian etik tersebut kepada mekanisme yang berlaku di Dewas.
"Terkait dengan pelaporan etik yang disampaikan oleh kelompok masyarakat terhadap Dewan Pengawas KPK, KPK tentu menyerahkan sepenuhnya pada profesionalitas Dewan Pengawas," kata Budi kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).
Budi memastikan bahwa setiap laporan yang masuk ke Dewas pasti akan diproses sesuai prosedur, mulai dari penelaahan hingga klarifikasi.
"Tentu nanti akan ditindaklanjuti, akan dipelajari dan dikonfirmasi terkait dengan laporan tersebut," tambahnya.
Kekesalan MAKI: 'Maunya Apa Sih?'
Respons KPK ini muncul setelah Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mendatangi kantor Dewas KPK dua hari sebelumnya, Rabu (24/12/2025).
Boyamin meluapkan kekecewaannya karena laporan terkait Bobby Nasution dinilai jalan di tempat selama dua bulan tanpa kejelasan.
Boyamin membandingkan lambatnya respons Dewas kali ini dengan penanganan kasus-kasus sebelumnya, seperti skandal helikopter Firli Bahuri yang diproses cepat.
"Yang ini sudah dua bulan tidak diklarifikasi. Saya jengkel terus terang saja datang ke Dewan Pengawas, saya (tanya), 'Maunya apa sih? Apakah laporan saya ini ditindaklanjuti atau tidak?'," kata Boyamin.
MAKI menilai ada pelanggaran kode etik serius ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak menghadirkan Bobby Nasution dalam sidang kasus korupsi proyek jalan dengan terdakwa Topan Obaja Putra Ginting, padahal hakim sempat memerintahkan pemanggilan tersebut.
Setelah mendesak untuk bertemu, Boyamin akhirnya mendapat janji dari perwakilan Dewas bahwa klarifikasi saksi akan dilakukan setelah tahun baru.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/TRANSPARANSI-PUBLIK-Gubernur-Sumut-Bobby-Nasution.jpg)