Kemenaker Dorong Deregulasi Demi Selamatkan Sektor Padat Karya, IHT jadi Perhatian Serius
Kemenaker menegaskan pentingnya langkah deregulasi untuk menjaga keberlangsungan sektor padat karya yang saat ini berada di bawah tekanan.
Dampak tersebut tidak hanya dirasakan oleh pabrikan besar, tetapi juga menjalar ke Industri Kecil dan Menengah (IKM), sektor distribusi, serta rantai pasok lainnya.
Jumlah tenaga kerja di sektor ini tercatat menurun dari 323.380 orang pada 2017 menjadi 246.587 orang pada 2021.
Tekanan regulasi juga berimbas pada sektor ritel dan penjual mikro, seperti warung dan toko kelontong, di mana penjualan rokok berkontribusi sekitar 20–40 persen terhadap total omzet.
Kebijakan pembatasan penjualan, termasuk larangan penjualan eceran per batang sebagaimana diatur dalam Pasal 434 ayat (1) PP Nomor 28 Tahun 2024, diperkirakan berdampak pada sekitar 33,08 persen ritel atau setara dengan 734.799 pekerja.
Untuk meminimalkan dampak sosial ekonomi tersebut, Kemenaker mendorong penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta dialog berkelanjutan antara pemerintah, pelaku usaha, dan serikat pekerja.
Baca juga: Kinerja Ekspor IHT Naik 94 Persen, Wakil Ketua Umum Kadin Soroti Sumbangan Terhadap Devisa Negara
Upaya ini diarahkan untuk menjaga stabilitas hubungan industrial sekaligus memastikan kebijakan pengendalian zat adiktif tetap mempertimbangkan keberlanjutan lapangan kerja dan kesejahteraan pekerja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Karmati-buruh-tani-tembakau-di-Desa-Gunem-Kabupaten-Rembang-Jawa-Tengah.jpg)