Kemenaker Dorong Deregulasi Demi Selamatkan Sektor Padat Karya, IHT jadi Perhatian Serius
Kemenaker menegaskan pentingnya langkah deregulasi untuk menjaga keberlangsungan sektor padat karya yang saat ini berada di bawah tekanan.
Ringkasan Berita:
- Deregulasi dinilai krusial untuk melindungi sektor padat karya, khususnya Industri Hasil Tembakau (IHT).
- Dampak regulasi sudah nyata terhadap kinerja industri dan tenaga kerja
- Pemerintah menekankan perlindungan lapangan kerja sesuai arahan Presiden Prabowo.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan pentingnya langkah deregulasi untuk menjaga keberlangsungan sektor padat karya yang saat ini berada di bawah tekanan berat, termasuk Industri Hasil Tembakau (IHT).
Regulasi yang dinilai terlalu ketat, tumpang tindih, dan tidak proporsional disebut berpotensi menggerus daya saing industri sekaligus meningkatkan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).
Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Kemenaker, C Heru Widianto, mengungkapkan, dinamika regulasi pertembakauan semakin menguat sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Kebijakan tersebut menimbulkan efek domino terhadap kinerja industri, mulai dari penurunan volume produksi hingga berkurangnya penyerapan tenaga kerja.
Tekanan tersebut tercermin dari kinerja industri pengolahan tembakau yang pada Kuartal I-2025 mengalami kontraksi sebesar 3,77 persen secara tahunan (year-on-year).
Dampak paling signifikan dirasakan oleh sektor padat karya seperti Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan pengemasan.
Heru menegaskan bahwa arah kebijakan pemerintah sejalan dengan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto untuk menjaga stabilitas ekonomi dan keberlangsungan mata pencaharian pekerja.
Dalam konteks ini, deregulasi dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan sektor padat karya di tengah tantangan global dan domestik.
“Di tengah instabilitas global dan dinamika ekonomi nasional, pemerintah terus berupaya untuk memberikan dukungan dan memastikan keberlangsungan mata pencaharian jutaan pekerja dari sektor padat karya, sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo,” kata Heru, dalam keterangan yang diterima, Jumat (26/12/2025).
Heru menjelaskan, IHT memiliki peran strategis dan karakteristik khas dalam struktur perekonomian nasional.
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian (Kemenperin), sektor ini menopang sekitar 6,1 juta tenaga kerja yang tersebar dari hulu ke hilir, mulai dari pertanian tembakau, manufaktur, distribusi, hingga ritel.
“Meskipun penerimaan cukai meningkat, produksi fisik rokok turun, menimbulkan dampak signifikan terhadap lapangan kerja di sektor padat karya seperti pelintingan dan pengemasan,” ucapnya.
Kemenaker juga menyoroti potensi dampak lanjutan dari wacana penyeragaman kemasan rokok (plain packaging) yang dinilai dapat semakin memperberat tekanan terhadap ketenagakerjaan di sektor ini.
Regulasi tambahan tanpa mitigasi yang memadai dikhawatirkan mendorong peningkatan angka pengangguran.
Data Forum Pekerja IHT mencatat estimasi PHK di sektor mesin, seperti Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM), pada periode Januari–Oktober 2025 diproyeksikan mencapai 20.000 hingga 30.000 pekerja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Karmati-buruh-tani-tembakau-di-Desa-Gunem-Kabupaten-Rembang-Jawa-Tengah.jpg)