Ternyata SP3 Kasus Eks Bupati Konawe Utara Diteken di Ujung Era Pimpinan KPK Nawawi
Ternyata SP3 kasus eks Bupati Konawe Utara diteken di ujung era KPK Nawawi, Rp2,7 triliun hilang tanpa penuntutan, publik pun terkejut.
Ringkasan Berita:
- Ternyata SP3 kasus Bupati Konawe Utara diteken di ujung era KPK Nawawi.
- Publik terkejut, dugaan kerugian Rp2,7 triliun berakhir tanpa penuntutan.
- Kritik ICW, akademisi UGM, dan DPR soroti transparansi keputusan KPK.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi tambang nikel Konawe Utara yang menjerat mantan Bupati Aswad Sulaiman. Ternyata, SP3 perkara ini diteken pimpinan KPK era Nawawi Pomolango pada 17 Desember 2024, tepat di ujung masa jabatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan keputusan penghentian perkara diambil setelah serangkaian gelar perkara atau ekspose pada akhir tahun 2024.
“Perkara ini diputuskan untuk dihentikan dengan menerbitkan SP3 tertanggal 17 Desember 2024. Penerbitan SP3 ini sudah melalui upaya optimal dalam penyidikan yang panjang,” kata Budi, Selasa (30/12/2025).
Tanggal tersebut menandai akhir kepemimpinan KPK Jilid V. Saat itu, Nawawi Pomolango masih menjabat Ketua Sementara bersama Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Johanis Tanak. Pimpinan baru di bawah Setyo Budiyanto baru efektif bekerja mulai 20 Desember 2024.
Kerugian Negara Buntu
KPK menyebut dua alasan utama penghentian perkara. Pertama, auditor BPK RI tidak dapat menghitung kerugian negara karena pengelolaan tambang dianggap tidak masuk ranah keuangan negara sesuai UU Nomor 17 Tahun 2003.
“Auditor BPK telah menyampaikan bahwa tidak bisa melakukan penghitungan kerugian negara. Sehingga, KPK tidak dapat memenuhi syarat kecukupan alat bukti materiel untuk melimpahkan perkara ke tahap penuntutan,” jelas Budi.
Baca juga: Siapa Beni Saputra? Saksi Penting OTT Bupati Bekasi yang Mangkir dari Panggilan KPK
Kasus Kedaluwarsa
Alasan kedua adalah kedaluwarsa penuntutan. Penyidik sempat mengenakan pasal suap terkait penerimaan Rp13 miliar pada periode 2007–2009. Namun, berdasarkan ketentuan tempus delicti dalam KUHP lama, perkara tersebut telah melewati batas waktu penuntutan.
“Selain mengenakan sangkaan pasal kerugian negara, penyidik juga telah mengenakan pasal suapnya, namun pada akhirnya daluwarsa,” ujar Budi.
Kritik Publik
Keputusan SP3 ini menuai sorotan dari berbagai pihak.
- Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 28 Desember 2025 di Jakarta menilai penerbitan SP3 kasus Konawe Utara menambah daftar panjang perkara besar yang dihentikan KPK tanpa penjelasan memadai.
- Pusat Kajian Antikorupsi UGM (Pukat UGM) pada 29 Desember 2025 di Yogyakarta menyatakan kecewa atas penghentian perkara.
- Komisi III DPR RI melalui anggota Fraksi PKB Abdullah pada 30 Desember 2025 di Senayan meminta KPK menjelaskan secara rinci alasan penghentian perkara.
Rp2,7 Triliun Hilang
Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena dugaan kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun akibat pencabutan sepihak kuasa pertambangan PT Antam Tbk.
Dengan terbitnya SP3, proses hukum terhadap Aswad Sulaiman resmi berakhir demi kepastian hukum, namun meninggalkan pertanyaan besar soal akuntabilitas penegakan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Tribunnews belum memperoleh pernyataan langsung dari Nawawi Pomolango maupun pimpinan KPK periode sebelumnya terkait penerbitan SP3 kasus Konawe Utara. Redaksi akan memperbarui informasi apabila tanggapan resmi tersedia.
SP3 Konawe Utara memang memberi kepastian hukum bagi tersangka, tetapi publik kini dihadapkan pada kenyataan: dugaan kerugian Rp2,7 triliun berakhir tanpa penuntutan, meninggalkan tanda tanya besar tentang transparansi dan akuntabilitas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Ilustrasi-Gedung-KPK_20250131_135839.jpg)