Senin, 11 Mei 2026

OTT KPK di Bekasi

​Nasib Eddy Sumarman Setelah Dicopot Dari Kajari Bekasi, Diperiksa Jamwas dan Berstatus Nonjob

Kejagung memastikan pihaknya kini sedang melakukan pemeriksaan internal terhadap mantan Kajari Kabupaten Bekasi, Eddy ​Sumarman.

Tayang:
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
TribunBekasi.com
SEGEL RUMAH DINAS — Rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, di Cikarang Pusat tampak disegel KPK, Jumat (19/12/2025). Penyegelan dilakukan penyidik KPK pada Kamis (18/12/2025) malam, bersamaan dengan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara. 
Ringkasan Berita:
  • Pencopotan Eddy Sumarman dari jabatan Kajari Bekasi berkaitan dengan indikasi perbuatan tercela
  • Penindakan terhadap Eddy Sumarman dilakukan dalam rangka upaya bersih-bersih internal Kejaksaan
  • Nama Eddy Sumarman sempat terseret dalam pusaran kasus Bupati Bekasi yang kini ditangani KPK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pihaknya kini sedang melakukan pemeriksaan internal terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy ​Sumarman.

Eddy dicopot dari jabatan Kajari Kabupaten Bekasi berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Pencopotan Eddy dari jabatan tak lama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kabutane Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Nama Eddy sempat terseret dan KPK pun sempat melakukan penggeledahan di rumahnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna tak menampik ​pencopotan Eddy dari jabatannya berkaitan dengan indikasi perbuatan tercela yang diduga dilakukan yang bersangkutan.

Baca juga: Kajari Bekasi Dicopot Jaksa Agung, KPK Belum Agendakan Pemeriksaan Eddy Sumarman

Meski begitu dalam hal ini Anang tak membeberkan rinci perbuatan apa yang dilakukan Eddy yang kini sedang didalami Jangsa Agung Muda Bidang pengawasan (Jamwas).

"Kita langsung merespons apabila ada terindikasi ada perbuatan-perbuatan dan segera ditarik (dari jabatannya)," kata Anang kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).

Selain itu, kata Anang, ​penindakan terhadap Eddy Sumarman juga dilakukan dalam rangka upaya bersih-bersih internal Kejaksaan setelah sejumlah jaksa terseret persoalan hukum.

Namun, dalam praktiknya Anang menerangkan seiring pemeriksaan terhadap Eddy, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum ditemukan adanya kecukupan bukti.

Baca juga: KPK Ungkap Alasan Penyegelan Rumah Kajari Bekasi: Status Terduga Pelaku Tindak Pidana Korupsi

"Ini bagian dari komitmen kita untuk membersihkan internal dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dengan mencopot dulu dari jabatannya. Sementara ditarik dulu ke Kejaksaan Agung dan iya (di Non-Job kan)," ucapnya.

Diketahui, posisi Kajari Kabupaten Bekasi kini dijabat oleh Semeru berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 26 Desember 2025. 

Pergantian ini terjadi tak lama setelah KPK menyegel dua rumah milik Eddy di Bekasi dan Pondok Indah, serta rumah dinasnya di Cikarang Pusat, saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Bekasi berlangsung.

Status Eddy Sumarman

​Nama Eddy Sumarman sempat terseret dalam pusaran kasus Bupati Bekasi yang kini ditangani KPK. 

Muncul dugaan adanya aliran dana Rp 300 juta dari ayah Bupati Bekasi, HM Kunang, serta Rp 100 juta dari Bupati Ade Kuswara. 

Dugaan ini sempat memicu spekulasi adanya unsur pemerasan oleh oknum penegak hukum.

Namun, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, telah menyatakan bahwa segel di properti Eddy dibuka kembali lantaran alat bukti yang ditemukan saat gelar perkara (ekspose) dinilai belum cukup untuk menaikkan statusnya ke tahap penyidikan.

Hingga saat ini, KPK baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang (Kepala Desa/Ayah Bupati), dan Sarjan (swasta/penyuap). 

Ketiganya telah ditahan di Rutan KPK hingga awal Januari 2026.

KPK meminta publik menunggu perkembangan penyidikan lebih lanjut terkait kemungkinan pengembangan perkara ke arah dugaan pemerasan atau keterlibatan aparat penegak hukum lainnya.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved