Selasa, 5 Mei 2026

Aktifis dan Influencer Diteror

Teror Terhadap Aktivis dan Influencer Akhir Desember 2025, KUHP dan KUHAP Berlaku Hari Ini

Di penghujung tahun 2025, sejumlah aktivis dan influencer di Indonesia mengalami teror dalam berbagai bentuk.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Hasanudin Aco
HO/Istimewa/Tribunnews.com
AKTIVIS KENA TEROR - Kolase foto Manajer Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik dan Konten kreator asal Aceh, Sherly Annavita. Para aktivis yang terkena teror sebelumnya menilai pemerintah lambat dalam menangani bencana di wilayah Sumatra. 

Tak hanya itu, keluarganya juga menjadi korban teror tersebut. Aplikasi pesan WhatsApp sang adik diretas.

Hari Ini KUHAP dan KUHP Berlaku

DPR telah mengesahkan RUU KUHAP menjadi UU KUHAP pada rapat paripurna, Selasa 18 November 2025 lalu.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani setelah mendengar laporan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

“Undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026 (hari ini),” ujar Puan dalam konferensi pers usai rapat paripurna pengesahan KUHAP di Kompleks Parlemen, Jakarta, saat itu.

Presiden Prabowo Subianto meneken UU KUHAP pada 17 Desember 2025 lalu.

UU KUHAP ini menjadi UU Nomor 20 Tahun 2025.

Berikut yang disorot para aktivis dari KUHP dan KUHAP yang berlaku hari ini.

Baca juga: Pasal-Pasal KUHP Baru Dinilai Rawan Kriminalisasi Kelompok Rentan

Baca juga: Amnesty Internasional Ungkap KUHP Baru Kembalikan Pasal-pasal Anti Kritik 

Baca juga: 3 Pasal UU KUHP Digugat ke MK: Perzinaan, Pidana Mati, serta Penghinaan Pemerintah

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Faisal Mohay/Hasanuddin/Lusi, Tribun-Medan.com, Serambinews.com/Subur Dani)

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved