Rabu, 7 Januari 2026

Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Panggil Ketua Hiswana Migas Rachmad Muhamdiyah

KPK panggil Ketua Hiswana Migas soal korupsi digitalisasi SPBU Rp3,6 triliun. Publik menanti kehadiran saksi strategis dan dampak ke subsidi BBM.

Tribunnews.com/Irwan Rismawan
GEDUNG KPK - Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdiri di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (31/1/2025). Penyidik memanggil Ketua Hiswana Migas Rachmad Muhamdiyah untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi digitalisasi SPBU Pertamina. 

Ringkasan Berita:

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas), Rachmad Muhamdiyah, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina periode 2018–2023.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Senin (5/1/2026).

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK atas nama RM, Ketua DPP Hiswana Migas," kata Budi Prasetyo.

Namun hingga siang hari, Rachmad Muhamdiyah belum terlihat hadir memenuhi panggilan penyidik.

Hingga berita ini diturunkan, Rachmad maupun pihak Hiswana Migas belum memberikan keterangan resmi terkait pemanggilan tersebut.

Posisi Strategis Hiswana Migas

Pemanggilan Ketua DPP Hiswana Migas, Rachmad Muhamdiyah, menjadi sorotan karena organisasi ini memiliki peran penting dalam sektor energi nasional.

DPP Hiswana Migas adalah Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi, sebuah organisasi kewirausahaan non-profit yang menaungi pengusaha ritel dan distribusi energi, mulai dari SPBU, LPG, pelumas, hingga transportir.

Didirikan pada 3 September 1979, Hiswana Migas berstatus sebagai mitra resmi PT Pertamina (Persero) dalam menjalankan unit-unit usaha distribusi BBM dan LPG di seluruh Indonesia.

Keterangan dari perwakilan pemilik SPBU dinilai krusial untuk melengkapi berkas penyidikan, mengingat proyek digitalisasi menyangkut ribuan SPBU dan berdampak langsung pada distribusi BBM bersubsidi.

Baca juga: Rekam Jejak Kriminal HA Pembunuh Anak Politikus PKS, 3 Kali Beraksi di Cilegon, Motif Ekonomi

Proyek Rp3,6 Triliun

Kasus ini berfokus pada proyek senilai Rp3,6 triliun yang bertujuan memantau distribusi BBM bersubsidi melalui perangkat digital.

KPK menduga terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.

Perangkat EDC dan ATG

Dalam pengembangan perkara, KPK menegaskan penyidikan tidak hanya menyasar pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC), yang mencatat transaksi pembayaran dan pelat nomor kendaraan.

Penyidikan juga mencakup alat Automatic Tank Gauge (ATG), yakni pengukur volume bahan bakar di tangki pendam SPBU.

KPK telah menetapkan tiga tersangka, salah satunya Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), Elvizar, yang menjadi sub-kontraktor anak usaha PT Telkom.

Langkah Penyidik

Penyidik KPK menyita dokumen negosiasi pengadaan EDC dari petinggi PT PCS dan melakukan pengecekan fisik bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved