Plts Disebut Serap Anggaran Besar, Akademisi Sarankan Pemerintah Cari Alternatif Lain
Proyek PLTSa berbasis insinerasi berpotensi menimbulkan beban fiskal besar serta kurang sesuai dengan karakteristik sampah di Indonesia.
Ringkasan Berita:
- Kekhawatiran beban fiskal dan ketidaksesuaian teknologi.
- Perbandingan biaya PLTSa dan alternatif non-PLTSa.
- Dorongan pendekatan pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah diminta untuk meninjau kembali rencana proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Permintaan tersebut disampaikan alumni Institut Teknologi Bandung (ITB), Ahmad Yani, dalam Sarasehan Swasembada Energi yang diselenggarakan Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA ITB) beberapa waktu lalu.
Dia menilai proyek PLTSa berbasis insinerasi berpotensi menimbulkan beban fiskal besar serta kurang sesuai dengan karakteristik sampah di Indonesia.
Ia menyebut, berdasarkan kajian teknis, ekonomi, dan kebijakan publik, teknologi PLTSa berbasis insinerasi memiliki biaya investasi dan operasional yang tinggi, sementara efisiensinya dinilai rendah jika diterapkan pada komposisi sampah domestik Indonesia.
“Berdasarkan kajian teknis, ekonomi, dan kebijakan publik, teknologi PLTSa berbasis insinerasi ini sangat mahal, tidak efisien dengan karakteristik sampah Indonesia, dan berisiko membebani APBN serta APBD hingga belasan triliun rupiah setiap tahun,” ujar Ahmad Yani dalam sarasehan tersebut, dikutip Rabu (7/1/2026).
Ia mengungkapkan, rencana pembangunan 33 fasilitas PSEL/PLTSa secara nasional diperkirakan membutuhkan investasi awal sekitar Rp100 triliun. Angka tersebut jauh lebih besar dibandingkan pendekatan pengelolaan sampah non-PLTSa.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, pengelolaan sampah melalui pendekatan Pengurangan, Pemilahan, dan Pengolahan Material (PSE non-PLTSa) untuk cakupan nasional yang sama diperkirakan hanya membutuhkan anggaran kurang dari Rp15 triliun.
Menurut Ahmad Yani, selisih investasi yang signifikan tersebut belum termasuk kewajiban fiskal jangka panjang lainnya, seperti subsidi harga beli listrik oleh PLN, jaminan pemerintah, serta komitmen kontrak jangka panjang yang berpotensi membebani keuangan negara dan daerah.
Ia juga menyoroti skema Independent Power Producer (IPP) yang diterapkan dalam proyek PLTSa. Satu fasilitas PLTSa dengan kapasitas pengolahan sekitar 1.000 ton sampah per hari, kata dia, membutuhkan investasi sekitar Rp3 triliun dengan produksi listrik sekitar 25 megawatt (MW). Listrik tersebut dibeli PLN dengan harga sekitar 20 sen dolar AS per kWh selama masa kontrak hingga 30 tahun.
“Perhitungan ini menunjukkan adanya potensi kewajiban fiskal jangka panjang yang perlu menjadi perhatian serius pemerintah,” ujarnya.
Sebagai alternatif, Ahmad Yani mendorong pemerintah untuk lebih mengutamakan pendekatan pemilahan dan pengolahan material sampah. Pendekatan ini dinilai lebih efisien dari sisi biaya, lebih cepat diimplementasikan, serta lebih berkelanjutan secara lingkungan.
Ia menyebutkan, kebutuhan investasi nasional untuk pendekatan tersebut diperkirakan sekitar Rp15 triliun. Sementara biaya operasional dapat ditopang dari nilai ekonomi hasil pemilahan, seperti Refuse Derived Fuel (RDF), material daur ulang, kompos, hingga potensi pemanfaatan kredit karbon.
Selain tidak memerlukan subsidi listrik, pendekatan ini juga dinilai memiliki waktu implementasi yang relatif lebih singkat dibandingkan proyek PLTSa berbasis insinerasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Tim-Gabungan-Bersihkan-Sampah-di-Sungai-Cikapundung_20250315_164816.jpg)