Kementerian Kehutanan Dukung Langkah Kejagung dalam Pencocokan Data Kawasan Hutan
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berkomitmen mendukung transparansi dan penegakan hukum di sektor kehutanan.
Ringkasan Berita:
- Kemenhut menegaskan dukungannya terhadap transparansi dan penegakan hukum dengan bersikap kooperatif saat memfasilitasi tim penyidik Kejagung dalam pencocokan data di Ditjen Planologi Kehutanan.
- Kemenhut dan Kejagung menegaskan bahwa kehadiran penyidik bukan penggeledahan, melainkan verifikasi dan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan pada periode pemerintahan sebelumnya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berkomitmen mendukung transparansi dan penegakan hukum di sektor kehutanan.
Hal ini ditunjukkan melalui sikap kooperatif jajaran Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan saat memfasilitasi tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam proses pencocokan data yang berlangsung pada Rabu (7/1/2026).
Kemenhut mengklarifikasi bahwa kedatangan tim penyidik Kejagung ke kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan bukanlah sebuah penggeledahan, melainkan upaya sinergi untuk mencocokkan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan di masa lalu.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, menyatakan bahwa seluruh proses berjalan dengan tertib dan lancar.
“Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan senantiasa siap mendukung aparat penegak hukum dengan menyediakan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ristianto dalam keterangan resminya.
Pencocokan data ini difokuskan pada perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di beberapa daerah, yang terjadi pada periode pemerintahan sebelumnya dan bukan pada masa Kabinet Merah Putih saat ini.
Salah satu fokus utamanya adalah terkait dugaan kegiatan pertambangan oleh perusahaan di Konawe Utara yang disinyalir memasuki kawasan hutan dengan izin yang tidak sesuai prosedur perundang-undangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan hal tersebut.
Ia menyebut langkah proaktif penyidik yang mendatangi kantor Kemenhut bertujuan untuk mempercepat proses penyidikan dengan memverifikasi dokumen secara langsung.
“Pihak Kemenhut, khususnya jajaran Direktorat Jenderal Planologi, bersikap kooperatif dan membantu penyidik dengan memberikan serta mencocokkan data yang diperlukan,” kata Anang kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).
Perkuat Tata Kelola Kehutanan
Kementerian Kehutanan memandang langkah Kejagung ini sebagai upaya positif dalam memperkuat tata kelola kehutanan (forest governance).
Sinergi antara kementerian teknis dan aparat penegak hukum dinilai krusial untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam Indonesia tetap transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan.
“Sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dari komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan hutan Indonesia demi kepentingan generasi kini dan mendatang,” kata Ristianto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kantor-Kementerian-Lingkungan-Hidup-dan-Lingkungan-Hidup-di-Jakarta.jpg)