Jumat, 8 Mei 2026

Habiburokhman Kaget Dengar Pakar HTN Sebut Suhartoyo Ketua MK Ilegal

Habiburokhman kaget saat mendengar pernyataan pakar HTN Muhammad Rullyandi yang menyebut Suhartoyo adalah Ketua MK ilegal.

Tayang:
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Chaerul Umam
KETUA MK ILEGAL - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Dia mengaku kaget saat mendengar pernyataan pakar Hukum Tata Negara (HTN) Muhammad Rullyandi yang menyebut Suhartoyo adalah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ilegal. (Tribunnews.com/Chaerul Umam) 

"Sepanjang itu ada sangkut pautnya dengan penugasan tugas pokoknya anggota Polri aktif, itu sesuai dengan UU Polri," ucapnya.

Namun, Rullyandi mengkritik putusan MK yang dinilainya tidak memberikan ketegasan dalam amar putusan, sehingga memicu kegaduhan di ruang publik.

"Saya tidak tahu kenapa putusan MK ini tidak memberikan ketegasan dalam suatu amar putusan, sehingga ini memberikan kegaduhan publik. Ini harus kita koreksi juga,” ucapnya.

Lantas, Rullyandi mempertanyakan keabsahan posisi Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi saat ini.

Rullyandi menyebut Ketua MK, Suhartoyo, sebagai ketua yang ilegal karena dinilai tidak menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Saya berpendapat, mohon maaf, apakah hari ini Ketua MK itu ketua yang sah? Saya berpendapat Ketua MK hari ini adalah ketua MK ilegal. Doktor Suhartoyo adalah ketua MK ilegal," tegas Rullyandi.

Seketika rapat tersebut menjadi hening. 

Pantauan Tribunnews yang memantau dari balkon Komisi III DPR, rapat sempat hening sekira 7 detik.

Kemudian, Rullyandi merujuk pada Putusan PTUN Nomor 604 yang menurutnya telah berkekuatan hukum tetap sejak 16 Desember 2024 dan secara tegas mengabulkan sebagian gugatan serta menyatakan Surat Keputusan pengangkatan Suhartoyo harus dibatalkan dan dicabut.

"Artinya putusan PTUN ini amarnya jelas, telah mengabulkan gugatan itu sebagian dan menyatakan SK pengangkatan Pak Suhartoyo dibatalkan dan diperintahkan untuk dicabut," ucapnya.

Menurut Rullyandi, apabila terjadi kekosongan jabatan Ketua MK, seharusnya diberlakukan mekanisme konstitusional sesuai UUD 1945 dan UU MK, yakni pemilihan ketua dari dan oleh hakim konstitusi melalui rapat pleno, yang kemudian diikuti pengucapan sumpah jabatan.

"Ketua MK menurut UUD 1945 dipilih dari dan oleh para hakim MK dan diselenggarakan rapat pleno sesuai UU MK. Dan ketika dipilih, dia wajib mengucap sumpah jabatan di hadapan Mahkamah," katanya.

Namun, menurut penelusurannya, di situs resmi MK dan tidak menemukan adanya pengambilan sumpah jabatan Ketua MK sebagaimana dipersyaratkan.

"Saya menyelidiki di website-nya, kok tidak ada. SK Nomor 8 Tahun 2024 yang diterbitkan Pak Suhartoyo tanggal 30 Desember 2024 ternyata tidak ada pengambilan sumpah jabatan," ungkapnya.

Rullyandi mencontohkan, kasus pelantikan Bupati Talaud, Elly Lasut, yang sempat tertunda selama dua tahun meskipun telah memenangkan Pilkada 2018 dan perkaranya diputus di MK.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved