Senin, 18 Mei 2026

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Sahabat Berharap Nadiem Makarim Bebas dari Jerat Hukum Kasus Chromebook: Sedih Lihat Dia Begini

Mulyono, seorang pengemudi ojek online yang merupakan sahabat Nadiem Makarim tampak menangis saat eks Mendikbud digiring ke mobil tahanan

Tayang:
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG NADIEM MAKARIM - Mulyono (58), seorang pengemudi ojek online yang merupakan sahabat Nadiem Makarim, usai sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). Nadiem menangis usai ditemui Mulyono. 

"Harapan saya itu (Nadiem bebas). Mungkin harapan semua teman-teman ojol, karena kalau enggak ada Nadiem, mungkin enggak ada ojol," ucapnya.

Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan

Nadiem Makarim menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikburistek 2019-202, ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

Sidang kali ini beragenda pembacaan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang, jaksa menilai nota keberatan Nadiem Makarim bentuk kepanikan.

Nadiem tidak bisa membuktikan terkait klaim bahwa dakwaan dalam kasus dugaan korupsi Chromebook harus batal demi hukum.

Nadiem Makarim didakwa merugikan keuangan negara Rp 2,1 triliun.

Perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun) dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (621 miliar).

Dalam pengadaan Chromebook jaksa menyebut Nadiem memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809 miliar.

Atas perbuatannya Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam bantahannya, Nadiem mengaku kekayaannya menyusut.

Ia mengaku pada tahun 2022 kekayaannya menyentuh Rp 4,8 triliun dan di tahun 2024 kekayaannya menurun menjadi Rp 600 miliar.

"Selama 5 tahun mengabdi sebagai menteri justru kekayaan saya menyusut. Hilanglah kesempatan saya untuk mendapatkan saham tambahan yang diberikan kepada para pimpinan Gojek setelah saya keluar. Hilanglah gaji besar saya," kata Nadiem saat membacakan eksepsi dalam sidang pada 5 Januari 2026.

Nadiem pun menyinggung dakwaan yang menyebut dirinya memperkaya diri Rp 809 miliar.

Hal itu disebutnya atas dasar LHKPN pada tahun 2022 yang mencatat adanya perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5,5 triliun. 

"Dakwaan ini sangat membingungkan bagi saya. Pertama saya bingung karena di satu bagian dakwaan yang menyebut saya menerima aliran dana, dan di bagian lain dakwaan yang disebut sebagai bukti memperkaya diri adalah peningkatan surat berharga. Apakah tuduhannya saya menerima uang atau menerima surat berharga? Bingung saya," kata Nadiem.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved