Rabu, 22 April 2026

Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Pendapat Guru Besar UGM Tentang Kasus Dugaan Korupsi Proyek Chromebook Nadiem Makarim

Nadiem didakwa merugikan keuangan negara Rp 2,1 triliun dalam kasus pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek periode 2019–2022.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG NADIEM MAKARIM - Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim mengikuti sidang lanjutan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Dalam tanggapannya JPU Kejaksaan Agung meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024 Nadiem Makarim dan penasihat hukumnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ringkasan Berita:
  • Guru Besar Antropologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Dr. Etty Indriati berpendapat, kebijakan yang diambil Nadiem yang menjadikannya sebagai terdakwa merupakan kebijakan urgensi di masa krisis.
  • Prof. Etty memperingatkan adanya potensi pelemahan inovasi di tingkat eksekutif apabila pemangku kebijakan takut dikriminalisasi.
  • Jaksa meminta Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat nota keberatan dari terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan kuasa hukumnya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan tersangka mantan Menteri Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini, Kamis, 8 Januari 2026.

Nadiem Makarim didakwa merugikan keuangan negara Rp 2,1 triliun dalam kasus pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun) dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (621 miliar).

Menanggapi kasus ini, Guru Besar Antropologi Universitas Gadjah Mada (UGM) sekaligus penulis buku Pola dan Akar Korupsi, Prof. Dr. Etty Indriati berpendapat, kebijakan yang diambil Nadiem yang menjadikannya sebagai terdakwa merupakan kebijakan urgensi di masa krisis.

Prof. Etty mengkaitkan kebijakan tersebut dengan konteks masa pandemi Covid-19 sebagai salah satu alasan yang luput dibahas.

Menurut Prof. Etty, pengambilan keputusan dalam kondisi darurat merupakan hak prerogatif seorang menteri.

Dia berpendapat, pemilihan Chromebook secara antropologis dan fungsional sangat relevan untuk dunia pendidikan dasar dan menengah, sebagaimana yang telah diterapkan di Amerika Serikat.

"Chromebook memungkinkan guru mengontrol kegiatan siswa secara real-time. Administrator juga memiliki kendali penuh, sehingga konten negatif seperti pornografi dan judi online bisa diblokir sejak awal. Ini keunggulan yang krusial untuk melindungi siswa," ujarnya dikutip Kamis, 8 Januari 2026.

Meski demikian, ia tidak menutup mata terhadap keterbatasan perangkat tersebut. "Kelemahannya memang butuh internet kuat dan tidak didesain untuk program berat seperti edit video atau gaming. Tapi untuk standar pendidikan dasar, ini sangat memadai," tambahnya.

Dia mengkhawatirkan dampak jangka panjang jika sebuah kebijakan yang sah secara administratif terus dipersoalkan di ranah hukum tanpa bukti yang kuat. Ia memperingatkan adanya potensi pelemahan inovasi di tingkat eksekutif apabila pemangku kebijakan takut dikriminalisasi.

"Kalau kebijakan seperti ini dipermasalahkan tanpa dasar yang jelas, orang akan takut berinovasi. Bahayanya, tidak akan ada perubahan baik karena pejabat eksekutif dihantui ketakutan dalam mengambil keputusan," ujarnya.

Sebagai pakar yang mendalami pola korupsi, Prof. Etty menyederhanakan parameter dalam melihat kasus ini. Dalam kasus Nadiem Makarim ini dia berpendapat, kunci utama tindak pidana korupsi ada pada pembuktian aliran dana (follow the money).

"Jika tidak ada aliran dana yang masuk ke Nadiem Makarim, maka tidak ada korupsi. Ini adalah kebijakan yang merupakan hak dan tanggung jawab Menteri. Jangan sampai energi bangsa habis untuk mempermasalahkan kebijakan yang sebenarnya tidak memberikan keuntungan pribadi bagi pengambil keputusan," ujarnya.

Dia menambahkan, program Chromebook sebaiknya tetap dilanjutkan karena nilai manfaatnya bagi digitalisasi pendidikan, sembari memastikan bahwa pengawasan tetap fokus pada integritas anggaran, bukan pada penghambatan inovasi kebijakan.

Jaksa Mendakwa Nadiem Memperkaya Diri

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved