Selasa, 9 Juni 2026

Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Sidang Korupsi Chromebook, Mantan Stafsus Jokowi, Andi Taufan Garuda Putra Jadi Saksi Meringankan

Andi Taufan hadir sebagai saksi meringankan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Andi adalah mantan stafsus Jokowi.

Tayang:
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
SIDANG PENGADAAN LAPTOP - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook terdakwa Ibrahim Arief di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/4/2026). Mantan staf khusus Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi, Andi Taufan Garuda Putra, dihadirkan sebagai saksi meringankan. 
Ringkasan Berita:
  • Mantan staf khusus Presiden Jokowi, Andi Taufan Garuda Putra, hadir sebagai saksi meringankan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management, yang menjerat terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam.
  • Andi menerangkan ia pernah menjabat sebagai staf khusus mantan Presiden Jokowi.
  • Saat ia menjadi Staf khusus mantan Presiden Jokowi, Andi mengatakan Ibam menjabat sebagai tenaga konsultan di Kementerian Pendidikan.


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan staf khusus Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi, Andi Taufan Garuda Putra, hadir sebagai saksi meringankan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), yang menjerat terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam.

Mulanya di persidangan Hakim Ketua Purwanto S Abdullah menanyakan pengalaman saksi Andi sebagai staf khusus.

Baca juga: Sidang Tipikor Nadiem Makarim, Ahli Soroti Rekomendasi Pengadaan Chromebook

Andi menerangkan ia pernah menjabat sebagai staf khusus mantan Presiden Jokowi.

"Iya, di zaman Pak Jokowi, 2019-2020," jawab Andi di persidangan, PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).

Saat ia menjadi Staf khusus mantan Presiden Jokowi, Andi mengatakan Ibam menjabat sebagai tenaga konsultan di Kementerian Pendidikan.

 

 

"Yang saya tahu Ibam sebagai konsultan IT-nya untuk pengembangan sistem," jelasnya.

Dakwaan Penuntut Umum

Dalam surat dakwaannya jaksa menyebutkan Nadiem Anwar Makarim bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Kemudian terdakwa Nadiem Makarim dkk membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).

Kemudian menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan tahun 2022.

Serta melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021, dan 2022 tanpa melalui evaluasi harga serta tidak didukung dengan referensi harga. 

Hal-hal tersebut bertentangan dengan UU.

Atas perbuatannya tersebut Nadiem Makarim telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun 2019 sampai 2022.

Serta kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Tahun 2019 sampai 2022 sebesar USD44.054.426. Atau setidak-tidaknya sebesar Rp621.387.678.730, berdasarkan kurs terendah pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp14.105 per USD.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved