KUHP dan KUHAP Baru Berlaku
KUHP dan KUHAP Baru, THMP Tegaskan Prinsip Hukum Tidak Berlaku Surut
C. Suhadi, menegaskan KUHP baru tidak berlaku surut, sesuai amanat UUD 1945 dan prinsip hukum pidana universal
Ringkasan Berita:
- KUHP dan KUHAP baru menggantikan regulasi pidana lama, dengan ketentuan seluruh tindak pidana setelah tanggal tersebut wajib menggunakan aturan baru
- C. Suhadi, menegaskan KUHP baru tidak berlaku surut, sesuai amanat UUD 1945 dan prinsip hukum pidana universal
- Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru sekaligus mengakhiri dominasi hukum kolonial dan memperkuat sistem hukum nasional berbasis civil law
TRIBUNNEWS.COM - Indonesia resmi memasuki babak baru sistem hukum pidana nasional setelah pemerintah mengesahkan dan memberlakukan dua undang-undang strategis, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kedua regulasi tersebut, mulai berlaku efektif secara nasional sejak 2 Januari 2026.
Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP), C. Suhadi, SH., MH, menegaskan, dengan berlakunya dua undang-undang tersebut, maka KUHP lama peninggalan kolonial (UU No. 1 Tahun 1946) serta KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981) tidak lagi menjadi rujukan hukum untuk peristiwa pidana yang terjadi setelah tanggal pemberlakuan.
“Setiap perbuatan pidana yang terjadi sejak 2 Januari 2026 wajib tunduk pada KUHP dan KUHAP yang baru. KUHP lama tidak lagi digunakan, kecuali untuk perkara yang sudah berjalan sebelum undang-undang baru ini berlaku,” ujar Suhadi pada Jumat (9/1/2026).
Suhadi menjelaskan, secara sistematika hukum pidana Indonesia, KUHP baru termasuk dalam kategori pidana umum, berbeda dengan pidana khusus yang diatur dalam undang-undang tersendiri.
“Pidana umum itu berlaku untuk semua orang dan semua peristiwa pidana pada umumnya, seperti pencurian, pemalsuan, penipuan, dan penadahan. Sementara pidana khusus hanya berlaku untuk tindak pidana tertentu, seperti korupsi, terorisme, dan narkotika,” jelasnya.
Karena termasuk pidana umum, KUHP baru tidak boleh berlaku surut, berbeda dengan beberapa tindak pidana khusus yang dalam kondisi tertentu mengenal prinsip retroaktif.
Menurut Suhadi, prinsip tidak berlakunya hukum pidana secara surut merupakan jaminan konstitusional yang tegas diatur dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen.
“Konstitusi secara jelas melindungi hak setiap orang untuk tidak dituntut berdasarkan hukum yang berlaku surut. Ini adalah hak fundamental warga negara dan tidak boleh dilanggar oleh siapa pun,” tegasnya.
Semangat tersebut, lanjut Suhadi, juga ditegaskan kembali dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menyatakan bahwa tidak ada satu pun perbuatan dapat dipidana kecuali berdasarkan aturan pidana yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan, atau dikenal dengan asas nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali.
Civil Law dan KUHP sebagai Hukum Positif
Baca juga: Ketika Iktikad Baik Tak Dianggap hingga Terancam Kriminalisasi, Pekerja Gugat Pasal Bermasalah KUHP
Suhadi menambahkan, Indonesia menganut sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law), di mana hukum tertulis menjadi sumber utama hukum positif.
“Dalam sistem civil law, semua aturan hukum harus tertulis dalam bentuk undang-undang atau peraturan. Karena itu, KUHP yang baru ini merupakan hukum positif yang sah dan wajib dihormati sebagai bentuk Indonesia sebagai negara hukum atau rechtstaat, bukan negara kekuasaan,” katanya.
Dengan status tersebut, KUHP baru menjadi hukum pidana yang berlaku saat ini dan menjadi rujukan utama aparat penegak hukum dalam menangani perkara pidana ke depan.
Selain KUHP, pemerintah juga memberlakukan KUHAP baru untuk menyesuaikan mekanisme penegakan hukum acara pidana dengan norma-norma baru dalam KUHP. Menteri Hukum menegaskan bahwa pembaruan ini bertujuan memperkuat kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
“KUHP dan KUHAP yang baru disusun untuk menjawab tantangan hukum modern serta memastikan proses peradilan pidana berjalan adil, transparan, dan menghormati hak warga negara,” ujar Menteri Hukum dalam pernyataan resminya.
Suhadi menekankan bahwa dalam masa transisi, KUHP lama masih dapat diberlakukan secara terbatas untuk perkara yang telah terjadi dan diproses sebelum 2 Januari 2026.
“Asas tidak berlaku surut menyebabkan undang-undang baru bukan satu-satunya hukum positif. Untuk kasus tertentu yang sedang berjalan, KUHP lama tetap menjadi dasar hukum yang sah,” ujarnya.
Ia menilai, pemahaman ini penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam penegakan hukum dan penerapan pasal oleh aparat penegak hukum maupun masyarakat.
“Kunci dari keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP baru adalah pemahaman yang benar terhadap asas hukum dan masa berlakunya undang-undang,” papar Suhadi.
Batasan Kritik
Baca juga: Pasal Penghinaan Presiden KUHP Baru, Guru Besar UGM: Warisan Kolonial, Problem Ada pada Penafsiran
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan ketentuan pasal penghinaan terhadap lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Batasan antara kritik dan penghinaan dalam KUHP baru tidak akan jauh berbeda dengan ketentuan dalam KUHP lama dan akan berkembang melalui putusan pengadilan.
"Sebenarnya itu kan nanti akan berkembang yurisprudensi dalam putusan pengadilan, kalau kita mengacu kepada KUHAP, KUHP yang lama kan sebenarnya jelas betul apa yang dimaksud dengan kritik, apa yang dimaksud dengan penghinaan dan saya kira enggak akan jauh dari itu," kata Yusril usai sidang pleno khusus di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
Yusril menjelaskan, kritik disampaikan melalui analisis yang jelas dan menunjukkan letak kesalahan serta solusi. Sedangkan penghinaan dilakukan dengan kata-kata yang merendahkan.
"Jadi kalau kritik ya menyampaikan suatu analisis tentang sesuatu, menunjukan di mana salahnya, gimana jalan keluarnya, kan seperti itu,” ujarnya.
“Tapi kalau menghina kan tahu sendiri kan, menggunakan kata-kata yang merendahkan orang lain. Saya kira nanti akan berkembang melalui yurisprudensi," sambung Yusril.
Ia menegaskan, masyarakat tetap dipersilakan menyampaikan kritik dan saran kepada pejabat maupun lembaga negara, selama tidak disertai penghinaan.
Yusril menambahkan, pasal penghinaan dalam KUHP baru merupakan delik aduan. Artinya, laporan hanya dapat diajukan oleh pihak yang merasa dihina, bukan oleh pihak lain.
Ia juga mencontohkan apabila penghinaan ditujukan kepada lembaga negara, maka lembaga tersebut yang harus mengambil keputusan untuk melapor.
"Jadi kalau misalnya satu lembaga dihina, lembaga itu yang harus melapor, mengadukan. Bayangkan kalau DPR dihina misalnya, kan mesti sidang paripurna dulu untuk bertindak sebagai lembaga," imbuhnya.
Ketentuan mengenai penghinaan terhadap lembaga negara diatur dalam Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru.
Dalam Pasal 240 KUHP, diatur larangan perbuatan yang menyerang kehormatan atau martabat kekuasaan umum atau lembaga negara.
Sementara Pasal 241 KUHP menegaskan tindak pidana penghinaan terhadap lembaga negara merupakan delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat dilakukan apabila terdapat pengaduan dari lembaga negara yang merasa dihina.
(Tribunnews.com/Chrysnha, Mario Christian)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Pemberlakuan-UU-KUHP-dan-UU-KUHAP_20260105_134708.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.