Dugaan Korupsi Kuota Haji
Usai Lengser, Eks Menteri Jokowi Satu per Satu Terjerat Kasus Korupsi, Terbaru Yaqut Cholil Qoumas
Sejumlah mantan menteri pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tersangkut dalam penanganan kasus dugaan korupsi
Ringkasan Berita:
- Sejumlah mantan menteri pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tersangkut dalam penanganan kasus dugaan korupsi
- Nama-nama tersebut antara lain Nadiem Makarim, Thomas Trikasih Lembong (mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025), dan Yaqut Cholil Qoumas
- Kasus Yaqut Cholil Qoumas berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah mantan menteri pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tersangkut dalam penanganan kasus dugaan korupsi oleh aparat penegak hukum baik Komisi Pemberantasan Korupsi maupun Kejaksaan Agung.
Nama-nama tersebut antara lain Nadiem Makarim, Thomas Trikasih Lembong (mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025), dan Yaqut Cholil Qoumas.
Baca juga: Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Haji Sejak Kemarin, Soal Penahanan KPK Klaim akan Secepatnya
Munculnya kasus-kasus tersebut setelah para pejabat bersangkutan meninggalkan jabatan publik.
Timbul pertanyaan mengapa dugaan penyimpangan baru terungkap belakangan, padahal kebijakan dan penggunaan anggaran berlangsung saat mereka masih memegang kewenangan penuh.
Baca juga: KPK Tetapkan Yaqut Cholil dan Gus Alex Tersangka Korupsi Kuota Haji Sejak 8 Januari 2026
Berikut ini Tribunnews.com rangkum mantan menteri era Jokowi yang menyandang status tersangka:
Nadiem Makarim
Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 4 September 2025 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.
Nadiem merupakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 2019–2024.
Ia langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Kronologi Kasus
- 4 September 2025 → Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka dan langsung menahannya.
- Kasus terkait program digitalisasi pendidikan 2019–2022 berupa pengadaan laptop Chromebook.
- Kerugian negara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
- Kejagung menyebut Nadiem berperan dalam pengaturan proyek, termasuk pembahasan dengan pihak Google Indonesia mengenai program Google for Education.
Duduk Perkara
- Modus: dugaan penggelembungan harga, pengaturan tender, dan penerimaan keuntungan tidak sah.
- Dakwaan: tindak pidana korupsi sesuai UU Tipikor.
- Proses hukum:
Januari 2026 → Nadiem mulai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ia mengajukan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan jaksa.
Permohonan penangguhan penahanan masih dipertimbangkan majelis hakim.
Baca juga: Setelah Bantah Ragu-Ragu Jerat Tersangka Korupsi Haji, KPK Ungkap Status Eks Menag Yaqut Cholil
Tom Lembong
Thomas Trikasih Lembong (mantan Menteri Perdagangan 2015–2016) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung pada akhir Oktober 2024.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ILUSTRASI-KORUPSI-11022025.jpg)