Kamis, 14 Mei 2026

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sosok Ishfah Abidal Aziz, Eks Stafsus Menteri Agama Tersangka Korupsi Kuota Haji, Pernah Jadi Caleg

Terungkap sosok Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex yang saat ini ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KORUPSI KUOTA HAJI — Mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, usai diperiksa sebagai saksi oleh KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (26/8/2025) malam. Ia kini ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi kuota haji. 

Ringkasan Berita:
  • Ishfah Abidal Aziz diduga memiliki peran vital dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024
  • Pernah dicecar saat rapat bareng Pansus Hak Angket Haji DPR
  • Pernah menjadi calon anggota legislatif untuk DPR RI dari PKB pada Pemilu 2019

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkap sosok Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau yang akrab disapa Gus Alex yang saat ini ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji, khususnya terkait kuota haji tahun 2023–2024.

Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Gus Alex telah diperiksa KPK sebanyak dua kali, yakni pada Jumat, 29 Agustus 2025 dan Senin, 1 September 2025. 

Ia pun telah dicegah bepergian keluar negeri oleh KPK sejak 11 Agustus 2025.

KPK juga telah melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di kediaman Gus Alex.

Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas tersebut diduga memiliki peran vital dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.

Baca juga: KPK Tetapkan Yaqut Cholil dan Gus Alex Tersangka Korupsi Kuota Haji Sejak 8 Januari 2026

Ia pun diduga mengetahui proses pergeseran alokasi atau splitting kuota tambahan haji tahun 2024.

Sebagai orang dekat eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex diduga terlibat dalam keputusan kontroversial membagi rata tambahan kuota 20.000 jemaah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tersebut seharusnya diprioritaskan sebesar 92 persen untuk jemaah haji reguler guna memangkas antrean panjang, dan hanya 8 persen untuk haji khusus. 

Akibat kebijakan ini, sekitar 8.400 jemaah haji reguler gagal berangkat.

Baca juga: KPK Tetapkan Eks Stafsus Menag Gus Alex Tersangka Korupsi Kuota Haji, Susul Yaqut Cholil Qoumas

"Sebagai stafsus menteri pada saat itu diduga mengetahui proses-proses penggeseran dari kuota tambahan sebesar 20 ribu," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada 27 Agustus 2025.

Gus Alex sendiri dalam rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR pada 10 September 2024 sempat dicecar anggota DPR terkait kasus yang menyeret namanya.

Dalam rapat saat itu ia membantah terlibat dalam kasus korupsi kuota haji.

"Saya tidak terlibat sama sekali, tapi bahwa ada pihak-pihak yang mengatasnamakan saya untuk melakukan tindak pidana, ya. Saya bisa tunjukkan orangnya," kata Gus Alex.

Namun, ia khawatir dengan keselamatan dirinya dan keluarga.

Gus Alex pun meminta saat itu agar rapat Pansus Haji digelar secara tertutup.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved