Kamis, 14 Mei 2026

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Tegaskan Tak Terkait Dengan Kasus Korupsi Haji, PBNU Sebut Gus Yaqut Bukan Pengurus

PBNU menegaskan tidak memiliki keterkaitan dengan kasus hukum yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

Tayang:
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
GUS YAQUT - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (7/8/2025). PBNU menegaskan tidak memiliki keterkaitan dengan kasus hukum yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. 

Ringkasan Berita:
  • Gus Yaqut diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji
  • Sekretaris Jenderal PBNU Amin Said Husni menegaskan Gus Yaqut bukan pengurus PBNU
  • PBNU mendukung penuh penegakan hukum yang profesional, objektif, dan berkeadilan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan tidak memiliki keterkaitan dengan kasus hukum yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

Gus Yaqut diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Gus Yaqut sendiri merupakan adik dari Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya.

Sekretaris Jenderal PBNU Amin Said Husni menegaskan Gus Yaqut bukan pengurus PBNU.

“Karena beliau bukan pengurus PBNU, dan kasus ini juga tidak ada kaitannya dengan PBNU,” kata Amin Said Husni, kepada Tribunnews.com, Jumat (9/1/2026).

Baca juga: Eks Menag Gus Yaqut Tersangka Korupsi Haji, MAKI: Harusnya Penetapan sejak 2 Tahun Lalu

Meski demikian, PBNU tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan, termasuk penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Gus Yaqut.

Amin menegaskan, PBNU mendukung penuh penegakan hukum yang profesional, objektif, dan berkeadilan.

“Kami berharap perkara ini diproses secara seadil-adilnya, cepat, dan transparan,” ujarnya.

Baca juga: Ketua DPP PKB Respons Penetapan Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

Lebih lanjut, Amin menjelaskan kasus yang menjerat Gus Yaqut diduga berkaitan dengan tambahan kuota haji, yang sepenuhnya berada dalam kewenangan Kementerian Agama.

“PBNU tidak terlibat dalam hal tersebut,” ucapnya.

Gus Yaqut dan Gus Alex Tersangka

KPK secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka terhadap mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Penetapan status hukum terhadap keduanya dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 telah dilakukan penyidik KPK pada 8 Januari 2025.

"Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis, 8 Januari 2026," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

Budi menjelaskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara dan kecukupan alat bukti, KPK memastikan dua nama tersebut harus bertanggung jawab atas sengkarut pembagian kuota haji yang diduga merugikan negara.

"Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," ucap Budi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved