Jumat, 24 April 2026

Bantuan Langsung Tunai

Cara Usulkan Penerima Bansos 2026, Berikut Panduan Pengusulan Akun DTSEN

Agar menjadi penerima bantuan sosial 2026, masyarakat bisa segera melakukan pengusulan data, atau melakukan pengajuan akun DTSEN, berikut panduannya.

Tribun Medan/Danil Siregar
PENERIMA BANSOS - Petugas menyerahkan uang tunai kepada warga saat penyaluran bantuan sosial di Lapangan Sejati, Medan, Senin (24/11/2025). Berikut panduan pengusulan penerima Bansos. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI) kembali menyampaikan informasi mengenai pelayanan usulan bantuan sosial.

Bagi masyarakat yang memiliki kriteria atau termasuk dalam daftar golongan penerima bantuan sosial (bansos) bisa segera melakukan pengusulan atau pengajuan akun DTSEN.

DTSEN kepanjangan dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, yang merupakan data tunggal yang terintegrasi untuk mendukung perencanaan, evaluasi program, dan pengambilan keputusan strategis di tingkat pusat hingga daerah.

Selain itu, apabila masyarakat sudah terdaftar namun data belum sesuai, juga dapat melakukan pengusulan pembaruan data melalui Desa/Kelurahan/Dinas Sosial atau melalui aplikasi Cek Bansos.

Dengan begitu masyarakat bisa mendapatkan hak bantuan sosial sesuai dengan kategori desilnya.

Kemensos sebelumnya telah membagi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) berdasarkan kategori desil 1 sampai desil 10.

Pembagian desil ini sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025 tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga untuk Penyaluran Bantuan Sosial.

Baca juga: Daftar 5  Bansos Cair pada Tahun 2026, BLT Kesra dan BSU Berlanjut?

Kategori Desil 1-10

Desil 1-4: Berhak menerima PKH.

Desil 1-5: Berhak menerima BPNT (program sembako).

Desil 1-5: Berhak menerima bantuan iuran jaminan kesehatan.

Desil 1-5: Berpotensi menerima program asistensi rehabilitasi sosial atau berdasarkan hasil asesmen Kemensos.

Desil di atas 5: Masyarakat dengan kategori di atas desil 5 umumnya tidak termasuk prioritas penerima bansos.

Baca juga: Syarat Penerima BLT Rp900 Ribu Oktober–Desember 2025, Apa Itu Desil 1-4?

Cara Usul atau Mengajukan Penerima Bansos

  • Melakukan pengusulan secara mandiri dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos
  • Bisa mendatangi operator desa atau kelurahan, serta dinas sosial setempat.

Panduan Mengajukan Penerima Bansos di Akun DTSEN

  1. Buka aplikasi Cek Bansos 
  2. Lalu mengajukan Permohonan Akun DTSEN yang bisa diunduh pada menu Daftar

  3. Selanjutnya mengisi formulir dengan melampirkan Surat Permohonan Akun yang bisa diunduh pada menu Dokumen Persyaratan

  4. Berikutnya menunggu verifikasi akun oleh tim DTSEN

  5. Terakhir menerima email balasan yang berisi akun DTSEN

Jika Anda ingin mengusulkan penerima bansos di kantor Desa, kelurahan atau dinas sosial setempat, siapkan terlebih dahulu persyaratan yang dibutuhkan.

Baca juga: Cara Ketahui Status Penerima Bansos Lewat HP

Cara Cek Desil Bansos Kemensos

1. Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id

2. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa

Baca Juga: Ada Bansos hingga KUR Perumahan, Airlangga Optimis Ekonomi Kuartal IV Tembus 5 Persen

3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP dan kode captcha

4. Klik “Cari Data”

5. Apabila terdaftar sebagai penerima bansos, sistem akan menampilkan jenis bantuan, status, serta periode pencairan bantuan. 

Artinya, Anda termasuk dalam kelompok desil sesuai kategori yang ditetapkan.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved