Lifter Rizki Juniansyah Disorot usai Naik Dua Pangkat Jadi Kapten, Begini Aturan KPLB
Berikut ini bunyi aturan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB). Jadi sorotan usai Lifter Rizki Juniansyah naik pangkat jadi kapten.
Ringkasan Berita:
- Rizki Juniansyah, lifter Indonesia mendapat kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) dari Letnan Dua menjadi Kapten, meski baru bergabung dengan TNI AL pada November 2025.
- Dirinya merupakan peraih emas SEA Games 2025 sekaligus pemecah rekor dunia kelas 79 kg putra.
- KPLB dua tingkat pangkat yang diterima Rizki menjadi yang pertama kali terjadi dalam sejarah TNI, diberikan atas rekomendasi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan dianugerahkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara.
TRIBUNNEWS.COM - Penghargaan kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) kepada pendulang SEA Games 2025, Rizki Juniansyah lifter Indonesia mendapat sorotan.
Pasalnya lifter Rizki Juniansyah mendapatkan kenaikan dua pangkat sekaligus, dari Letnan Dua (Letda) menjadi Kapten.
Diketahui Rizki, yang resmi bergabung dengan TNI Angkatan Laut (AL) pada 27 November 2025.
Sebelumnya Rizki berhasil menyabet medali emas dan berhasil berhasil memecahkan rekor dunia pada cabang angkat besi kelas 79 kilogram putra.
Adapun penghargaan ini atas rekomendasi Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, diberikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Keputusan ini pun pun menyita perhatian banyak pihak.
Lantas seperti apa bunyi aturan kenaikan pangkat luar biasa atau KPLB?
KPLB dengan kenaikan dua pangkat tersebut merupakan kali pertama terjadi di TNI.
Mengutip bkn.go.id, kenaikan pangkat dua tingkat yang diterima Rizki tertulis dalam Pasal 48 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2.
Mengutip mahkamahagung.go.id, begini bunyinya:
"Prajurit dan Prajurit Siswa yang mendapat penugasan khusus dengan pertaruhan jiwa raga secara langsung dan berjasa melampaui panggilan tugas dianugerahi KPLB operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) huruf b atau KPLB operasi militer selain perang anumerta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) huruf d," bunyi pasalnya.
Anugerah tersebut juga tercantum dalam Pasal 27 menyebutkan:
(1) Kenaikan pangkat terdiri atas:
- kenaikan pangkat reguler; dan
- kenaikan pangkat khusus.
(2) Kenaikan pangkat khusus terdiri atas:
- kenaikan pangkat luar biasa; dan
- kenaikan pangkat penghargaan.
(3) Kenaikan pangkat luar biasa terdiri atas:
- kenaikan pangkat luar biasa operasi militer perang;
- kenaikan pangkat luar biasa operasi militer selain perang;
- kenaikan pangkat luar biasa operasi militer perang anumerta; dan
- kenaikan pangkat luar biasa operasi militer selain perang anumerta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/prabowo-dab-rizki-juniansyah.jpg)