Sabtu, 16 Mei 2026

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku

Tak Tampilkan Tersangka, Wa Ode: Langkah Bagus, Tapi KPK Harus Konsisten

apresiasi terhadap kebijakan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memutuskan untuk tidak lagi menampilkan tersangka.

Tayang:
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI GEDUNG KPK - Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (31/1/2025). Advokat Wa Ode Nur Zainab memberikan apresiasi terhadap kebijakan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memutuskan untuk tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers penetapan perkara.  

Ringkasan Berita:
  • Advokat Wa Ode Nur Zainab mengapresiasi kebijakan KPK yang tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers sebagai bentuk penerapan KUHAP Baru yang menjunjung hak asasi manusia.
  • Namun, ia menegaskan penerapan KUHAP Baru harus konsisten hingga tahap persidangan, terutama dalam pemenuhan hak pembelaan terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
  • Wa Ode menyoroti penolakan pemberian salinan LHP BPK kepada pihak pembela.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Advokat Wa Ode Nur Zainab memberikan apresiasi terhadap kebijakan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memutuskan untuk tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers penetapan perkara. 

Namun, ia menekankan agar penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru tersebut tidak hanya berhenti pada aspek simbolis, melainkan harus konsisten hingga ke teknis persidangan.

Pernyataan ini disampaikan Wa Ode menanggapi penjelasan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Minggu (11/1/2026). 

Asep menegaskan bahwa ketiadaan tersangka dalam rilis kasus dugaan suap pajak di KPP Madya Jakarta Utara adalah bentuk adaptasi terhadap KUHAP Baru yang mengedepankan hak asasi manusia.

"Langkah KPK ini patut disambut baik karena sejalan dengan semangat reformasi hukum acara pidana. Namun, penerapan KUHAP Baru jangan hanya berhenti pada seremoni konferensi pers," kata Wa Ode Nur Zainab dalam keterangannya, Senin (12/1/2026).

"Semangat perlindungan hak tersangka dan terdakwa ini harus dijalankan secara konsisten oleh seluruh aparat, termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di persidangan," imbuhnya.

Sebagai penasihat hukum Eks Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, Wa Ode menyoroti inkonsistensi yang dirasakannya di lapangan. 

Ia merujuk pada Pasal 150 huruf j KUHAP Baru, yang secara tegas menjamin hak penasihat hukum untuk meminta dokumen dan alat bukti relevan demi kepentingan pembelaan.

Dalam perkara kliennya yang didakwa merugikan keuangan negara, Wa Ode menyebut JPU KPK menggunakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai dasar dakwaan.

Sayangnya, hingga kini pihak pembela tidak diberikan salinan dokumen krusial tersebut.

"Kami sudah memohon secara resmi agar diberikan salinan LHP BPK. Namun, JPU berdalih dokumen itu adalah barang bukti terpisah dan kami hanya diperbolehkan melihatnya lewat mekanisme inzage di Gedung KPK," jelasnya.

Wa Ode menilai praktik inzage (hanya memperbolehkan melihat tanpa memberikan salinan) dalam konteks pembuktian kerugian negara tidak memiliki landasan hukum yang kuat dalam KUHAP Baru. 

Menurutnya, hal ini berpotensi mencederai hak pembelaan terdakwa.

Ia menegaskan bahwa dalam KUHAP Baru, barang bukti yang menjadi dasar penuntutan wajib dapat diakses secara proporsional. Penahanan akses terhadap dokumen kunci dinilai bertentangan dengan prinsip peradilan yang adil.

Baca juga: KPK Tak Bakal Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi setelah KUHAP Baru Disahkan, Apa Untung Ruginya?

"Hal ini penting untuk menjamin terpenuhinya hak atas pembelaan yang efektif (effective defense) serta asas fair trial atau peradilan yang adil, sebagaimana dikehendaki oleh prinsip due process of law," ujar Wa Ode.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved