Komika Pandji Pragiwaksono
Pakar Sebut Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dipidana Lewat KUHP yang Baru
Pakar mengatakan, komika Pandji Pragiwaksono tak bisa dipidana seiring dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Ringkasan Berita:
- Pakar mengatakan, komika Pandji Pragiwaksono tak bisa dipidana seiring dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
- Acara Mens Rea terjadi pada akhir Agustus 2025, sedangkan khalayak luas baru bisa menontonnya baru-baru ini di platform Netflix.
- Berdasarkan asas legalitas, sambungnya, KUHP yang baru ini baru bisa dikenakan terhadap pelaku tindak pidana per 2 Januari 2026.
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Peradi Young Lawyers Committee Surakarta, T Priyanggo Tri Saputro SH, MH, mengatakan bahwa komika Pandji Pragiwaksono tak bisa dipidana seiring dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Sebagaimana diketahui, Pandji dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak yang mengaku berasal dari Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah pada Rabu (7/1/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama yang diduga muncul dalam materi stand up comedy Mens Rea.
T Priyanggo menyebut bahwa acara Mens Rea terjadi pada akhir Agustus 2025, sedangkan khalayak luas baru bisa menontonnya baru-baru ini di platform Netflix.
Berdasarkan asas legalitas, sambungnya, KUHP yang baru ini baru bisa dikenakan terhadap pelaku tindak pidana per 2 Januari 2026.
"Nah, sedangkan ketika kita menarik mundur kembali, perbuatan yang dilakukan oleh atau dugaan yang diduga dilakukan oleh Pandji ini dilakukan pada akhir Agustus 2025. Tentu dalam hal ini asas legalitas di sini perlu dan sangat penting untuk dipahami bersama," ujarnya dalam program Kacamata Hukum yang tayang di YouTube Tribunnews, Senin (12/1/2026).
Ia mengaku sepakat dengan pernyataan eks Menko Polhukam Mahfud MD yang menilai Pandji Pragiwaksono tak bisa dipidana seiring dengan berlakunya KUHP yang baru.
"Tentu berkaitan dengan statement daripada Prof. Mahfud MD ini tentu sangat berdasar. Ketika kita berbicara asas legalitas, tentu kembali lagi tidak ada suatu perbuatan yang bisa dipidanakan kecuali sudah dilakukan peraturannya," terangnya.
Pernyataan Mahfud MD
Sebelumnya, Mahfud MD menilai materi stand up comedy berjudul Mens Rea milik komika Pandji Pragiwaksono tidak bisa dipidana.
“Kalau itu dianggap menghina (Wakil Presiden Gibran Rakabuming), khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini tidak bisa dihukum. Tidak bisa dihukum karena ketentuan ini dimuat di dalam KUHP baru,” kata Mahfud melalui kanal YouTube resminya, Jumat (9/1/2026).
Mahfud menjelaskan, Pandji menyampaikan materi Mens Rea pada Desember 2025 dan tayang di Netflix pada Januari 2026.
Baca juga: Kasus Pandji Pragiwaksono Tak Akan Dikriminalisasi, Komisi III DPR RI Beri Jaminan
Berdasarkan lanskap hukum pidana terbaru, peristiwa tersebut dihitung saat materi disampaikan, sehingga tidak bisa diproses hukum.
“Kalau Pandji tenang, Anda tidak akan dihukum. Enggak akan dihukum Mas Pandji, tenang nanti saya yang bela,” imbuh Mahfud.
Untuk diketahui, prinsip hukum pidana baru menegaskan bahwa pemidanaan hanya berlaku jika ada aturan yang jelas dan tidak bisa diberlakukan surut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/KOMIKA-PANDJI-PRAGIWAKSONO-di-MENS-REA.jpg)