Minggu, 17 Mei 2026

Cara Pengajuan Tarif Reduksi KAI untuk Civitas Academica dan Alumni, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pengajuan reduksi tarif reduksi 10 persen bagi civitas academica dan alumni perguruan tinggi mewajibkan menggunakan identitas resmi.

Tayang:
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
Instagram @kai121_
TARIF REDUKSI KAI - Gambar diambil dari postingan Instagram @kai121_ Rabu (14/1/2026). KAI memberikan tarif reduksi 10 persen bagi civitas academica dan alumni perguruan tinggi. Pengajuan reduksi tarif reduksi tersebut mewajibkan identitas resmi, seperti KTP, kartu dosen atau tenaga pendidik aktif, serta kartu atau bukti alumni yang masih berlaku. 
Ringkasan Berita:
  • KAI memberikan tarif reduksi 10 persen bagi civitas academica dan alumni perguruan tinggi yang telah bekerja sama, sebagai dukungan mobilitas dunia pendidikan.
  • Tarif reduksi berlaku untuk kereta api jarak jauh kelas tertentu dan hanya dapat digunakan setelah registrasi serta verifikasi data di Customer Service stasiun.
  • Pengajuan reduksi mewajibkan identitas resmi, seperti KTP, kartu dosen atau tenaga pendidik aktif, serta kartu atau bukti alumni yang masih berlaku.

 

TRIBUNNEWS.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyediakan tarif reduksi khusus bagi civitas academica dan alumni perguruan tinggi sebagai bentuk dukungan terhadap dunia pendidikan dan kemudahan mobilitas masyarakat.

Tarif reduksi KAI merupakan potongan harga tiket kereta api yang diberikan kepada kelompok tertentu, termasuk dosen, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, serta alumni perguruan tinggi yang telah bekerja sama dengan KAI.

Besaran potongan tarif yang diberikan umumnya mencapai 10 persen dari harga tiket normal.

"Ada program reduksi (diskon) tiket kereta api sebesar 10 persen, untuk para alumni, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan beberapa perguruan tinggi yang sudah bekerja sama dengan KAI," tulis keterangan dalam postingan Instagram @kai121_, dikutip Rabu (14/1/2026).

Reduksi ini hanya berlaku untuk kereta api jarak jauh kelas tertentu dan tidak dapat digunakan secara otomatis tanpa proses registrasi terlebih dahulu.

Agar manfaat tersebut dapat digunakan secara optimal, calon pengguna perlu memahami tata cara pengajuan tarif reduksi KAI, termasuk persyaratan dan ketentuannya.

Tata Cara Pengajuan Tarif Reduksi Civitas Academica dan Alumni

Berikut ini tata cara pengajuan mendapatkan tarif Reduksi KAI untuk Civitas Academica dan Alumni yang dikutip dari Instagram @kai121_

  1. Proses registrasi reduksi hanya dapat dilayani di Customer Service on Station, untuk dilakukan verifikasi data.
  2. Untuk civitas academica, menunjukkan KTP dan kartu bukti diri asli sebagai dosen dan tenaga pendidik yang masih berlaku dan tercantum Nomor Induk Pegawai (NIP) atau Nomor Induk Kepegawaian (NIK).
  3. Untuk alumni, menunjukkan KTP dan kartu anggota alumni asli/kartu anggota alumni digital sebagai keluarga alumni perguruan tinggi yang masih berlaku, yang tercantum nomor keanggotaannya/ijazah.

Baca juga: Libur Panjang Isra Mikraj 2026, KAI Sediakan 649.780 Tempat Duduk Kereta Api

Syarat dan Ketentuan

Inilah syarat dan ketentuan tarif reduksi 10 persen dari KAI:

  1. Pemberian reduksi sebesar 10 persen untuk perjalanan KA menengah dan jarak jauh, pada kelas layanan eksekutif, bisnis, dan ekonomi.
  2. Pembelian tiket reduksi hanya dapat dilakukan pada aplikasi Access by KAI.
  3. Berlaku hanya untuk dosen dan tenaga pendidik yang masih aktif, serta ikatan alumni perguruan tinggi yang terdaftar.
  4. Bagi dosen & tenaga pendidik, wajib memiliki kartu bukti diri sebagai dosen dan tenaga pendidik yang tercantum dalam Nomor Induk Pegawai (NIP) atau Nomor Induk Kepegawaian (NIK).
  5. Bagi anggota alumni perguruan tinggi (alumni), wajib memiliki kartu anggota alumni/kartu anggota digital yang tercantum dalam nomor keanggotaannya/ijazah.
  6. Registrasi reduksi dengan menunjukan kartu bukti diri dosen & tenaga pendidik, kartu anggota alumni/ijazah disertai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), untuk proses input NIK.
  7. Bukti identitas asil yang digunakan wajib masih berlaku, sesuai hak atas reduksi.
  8. Pada kereta api yang sama, 1 (satu) penumpang hanya berhak atas 1 (satu) tiket dengan tarif reduksi.
  9. Tarif reduksi tidak berlaku pada perjalanan kereta api lokal, tarif khusus, tarif promosi, Priority, Imperial, Luxury, Panoramic, Compartment atau kereta wisata lainnya.
  10. Pada saat proses boarding dan pemeriksaan di atas KA, wajib menunjukkan identitas asli atas hak reduksi tersebut.

(Tribunnews.com/Latifah)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved