Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Mahfud MD: Tak Adil jika Nadiem Belum Terima Hasil Audit BPKP soal Kasus Korupsi Chromebook
Eks Menko Polhukam, Mahfud MD menilai, tak adil jika Nadiem belum menerima hasil audit BPKP terkait kasus dugaan korupsi Chromebook yang menjeratnya.
Ringkasan Berita:
- Eks Menko Polhukam, Mahfud MD menilai, tak adil jika Nadiem belum menerima hasil audit BPKP terkait kasus dugaan korupsi Chromebook yang menjeratnya.
- Karena dalam Pasal 143 KUHAP lama yang berlaku dalam kasus Nadiem ini, dijelaskan bahwa saat pelimpahan perkara dari Kejaksaan ke Pengadilan, maka harus disertai dengan surat dakwaan.
- Surat dakwaan tersebut juga harus beserta lampiran-lampiran pendukung, alat bukti, termasuk juga hasil audit kerugian negara.
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menjerat eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
Hingga kini pihak Nadiem belum menerima hasil laporan audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus Chromebook ini.
Mahfud menilai tidak adil jika Nadiem belum melihat atau menerima hasil audit BPKP karena hal itu telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama yang berlaku pada kasus Nadiem ini.
Dalam Pasal 143 KUHAP lama, dijelaskan bahwa saat pelimpahan perkara dari Kejaksaan ke Pengadilan, harus disertai dengan surat dakwaan.
Surat dakwaan tersebut juga harus beserta lampiran-lampiran pendukung, alat bukti, termasuk juga hasil audit kerugian negara.
"Seharusnya itu sudah diterima oleh Nadiem dan atau pengacaranya sebelum sidang. Karena di dalam pasal 143 KUHAP yang lama, yang berlaku bagi hukumnya Nadiem ini menyebutkan, pada saat pelimpahan perkara ya dari Kejaksaan ke Pengadilan itu harus diserahkan surat dakwaan."
"Surat dakwaan itu naskah dakwaan beserta lampiran-lampiran pendukungnya termasuk alat buktinya. Nah, di situ termasuk di situ lampiran-lampiran itu hasil audit, hasil perhitungan kerugian negara atas perkara, atas kasus yang didakwakan itu," kata Mahfud MD dalam podcast "Terus Terang" di kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (14/1/2026).
Atas dasar itulah Mahfud menilai Kejaksaan melakukan hal yang tidak adil jika hingga jalannya persidangan Nadiem ini, ia belum mendapat hasil audit BPKP soal kerugian negara kasus Chromebook.
Mahfud juga menekankan bagaimana bisa Nadiem memahami apa sebenarnya dakwaan yang diberikan kepadanya serta berapa banyak tuduhan korupsi yang dilayangkan kepadanya jika laporan audit BPKP ini belum diterima Nadiem.
"Oleh sebab itu menjadi tidak adil gitu. Ketika sampai saat terakhir itu Nadim dan pengacaranya belum baca auditnya, bagaimana dia mengerti atas dakwaan itu, saya korupsi apa, dan di mana, kan gitu asumsinya kan begitu. Nah, oleh sebab itu ini juga menjadi kritik terhadap Kejaksaan," tegas Mahfud.
Baca juga: Dua Pejabat Kemendikbud yang Dicopot Nadiem Sempat Ingatkan Pengadaan Chromebook Tak Sesuai Aturan
Kuasa Hukum Nadiem Makarim Ancam Tak Ikut Sidang
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengingatkan jaksa penuntut umum untuk memberikan salinan laporan audit kerugian negara dari BPKP dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek.
Jika tidak, Ari mengancam pihaknya tidak akan mengikuti jalannya persidangan.
Sidang perkara yang tengah dihadapi Nadiem Makarim sudah memasuki tahap pembuktian. Sidang lanjutan digelar Senin pekan depan dengan agenda pembuktian oleh penuntut umum.
Dalam sidang putusan sela, majelis hakim dalam pertimbangannya memerintahkan penuntut umum untuk memberikan salinan laporan audit kerugian negara dari BPKP kepada terdakwa Nadiem Makarim dan kuasa hukumnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Sidang-Tanggapan-Eksepsi-Nadiem-Makarim_20260108_194944.jpg)