Sabtu, 25 April 2026

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Dua Pejabat Kemendikbud yang Dicopot Nadiem Sempat Ingatkan Pengadaan Chromebook Tak Sesuai Aturan

Poppy Dewi Puspitawati menyatakan telah mengingatkan terdakwa Sri Wahyuningsih dan Mulatsyah agar berhati-hati dalam pengadaan laptop chromebook

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG KORUPSI CHROMEBOOK - Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026). Saksi menyatakan telah peringati terdakwa Sri Wahyuningsih dan Mulatsyah bahwa penggunaan Chrome OS tidak sesuai aturan di Kementerian. 

Ringkasan Berita:
  • Poppy Dewi Puspitawati sempat ingatkan  Sri Wahyuningsih dan Mulatsyah agar berhati-hati dalam pengadaan laptop chromebook
  • Sempat minta  Jurist Tan untuk menunjukkan aturan resmi mengenai peraturan penggunaan Chrome OS
  • Khamim juga sempat memperingati Sri Wahyuningsih dan Mulatsyah soal aturan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud, Poppy Dewi Puspitawati menyatakan telah mengingatkan terdakwa Sri Wahyuningsih dan Mulatsyah agar berhati-hati dalam pengadaan laptop chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan karena tidak sesuai aturan.

Poppy mengatakan, peringatan itu ia layangkan tidak lama setelah mendapat perintah dari eks Staf Khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan dan mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam terkait penggunaan Chromebook yang dibahas dalam rapat pada 6 Mei 2020.

Hal itu Poppy katakan saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Manajemen (CDM) Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang kasus ini yaitu; 

  • Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021. 
  • Mulatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020
  • Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam.

"Ada pertemuan tanggal 6 Mei (2020) sempat dalam pertemuan tersebut saudara mengingatkan kepada Sri ataupun Pak Mul terkait dengan hati-hati dengan menggunakan chrome OS yang sudah diarahkan oleh Jurist Tan dan Pak Ibam pada saat zoom meeting?" tanya Jaksa.

"Iya benar," jawab Poppy di ruang sidang.

Baca juga: Nadiem Harap Sidang Kasus Chromebook Tak Jadi Perdebatan Narasi, Yakin Allah Beri Jalan Kebenaran

Dalam momen itu, Poppy menjelaskan, bahwa dia telah mengingatkan kepada Sri dan Mulatsyah bahwa penggunaan Chrome OS sebagaimana yang diperintahkan Jurist Tan dan Ibam telah menyalahi aturan karena hanya tertuju pada satu merk tertentu.

Poppy menuturkan, meski pada saat itu Jurist Tan dan Ibam memberi perintah penggunaan Chrome OS telah berdasarkan persetujuan Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek, ia menyebut tetap meminta legalitas untuk membuktikan perintah tersebut.

Sebab, kata Poppy, dirinya saat itu tidak begitu yakin dengan perintah tersebut lantaran hanya penyampaian dari Jurist Tan dan Ibam yang mengatasnamakan Nadiem selaku menteri.

"Saya mengingatkan karena tidak sesuai dengan aturan. Jadi kita tidak boleh menyebutkan merek gitu. Saya meminta, karena itu kan kita dengarnya itu kebijakan dari menteri, kata-kata menteri," jelas Poppy.

Baca juga: Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak, Sidang Perkara Dugaan Korupsi Chromebook Dilanjutkan ke Pembuktian 

"Saya mengatakan 'kalau begitu kami minta hitam di atas putih untuk legalistasnya' tapi tidak keluar, jadi saya menolak. Karena tidak keluar hitam di atas putih nanti kita dasarnya apa hanya perkataan-perkataan saja," lanjut Poppy.

Mendengar pernyataan tersebut, Jaksa pun coba mengkonfirmasi penjelasan Poppy apakah yang dimaksud penggunaan Chrome OS tidak sesuai aturan itu yakni terkait Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 11 tahun 2020 yang pernah diterbitkan Nadiem Makarim.

Pasalnya kata Jaksa, dalam Permendikbud itu disebutkan bahwa pelaksanaan pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sama sekali tidak mengarah ke Chrome OS melainkan hanya menggunakan sistem operating windows.

"Saudara tahu gak itu (soal Permendikbud)?" tanya Jaksa.

Mendengar hal itu, Poppy pun mengamini pertanyaan Jaksa tersebut.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved