Hakim Adhoc Curhat ke DPR: Kerap Diejek Hakim Karier, Gajinya Dianggap dari 'Belas Kasihan'
Hakim ad hoc curhat ke DPR terkait kesejahteraan mereka dalam RDPU di Senayan pada hari ini. Mereka mengeluh soal tunjangan yang tidak naik.
"Ini fakta, teman kami di Jayapura, hakim ad hoc meninggal, kita benar-benar urunan untuk mengembalikan mayat kawan kita itu. Karena memang kita tidak dilindungi, tidak ada jaminan (asuransi kematian)," ceritanya.
Ade juga mengungkapkan keluarga dari hakim ad hoc yang meninggal dunia tersebut tidak memperoleh jaminan untuk keberlangsungan hidup ke depannya.
Rincian Hak Keuangan dan Tunjangan Hakim Ad Hoc
Tunjangan hakim ad hoc diatur dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc.
Pada Pasal 2 Perpres tersebut, diatur terkait hak keuangan dan fasilitas yang diterima hakim ad hoc. Berikut bunyinya.
"Hakim Ad Hoc memiliki hak keuangan dan fasilitas sebagai berikut:
a. tunjangan;
b. rumah negara;
c. fasilitas transportasi;
d. jaminan kesehatan;
e. jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya;
f. biaya perjalanan dinas; dan
g. uang penghargaan.
Selain hak keuangan di atas, hakim ad hoc turut menerima tunjangan setiap bulannya. Adapun besaran tunjangan tertuang dalam Lampiran I, II, dan III dari Perpres tersebut.
Lalu, hak keuangan lainnya yang diterima hakim ad hoc yaitu uang penghargaan yang tertuang dalam Pasal 7.
"Uang penghargaan diberikan sebesar 2 (dua) kali besaran tunjangan," demikian isi dari Pasal 7 ayat 2.
Namun, uang penghargaan tidak diberikan kepada hakim ad hoc yang pernah disanksi administratif atau dipidana dengan vonis minimal lima tahun penjara.
Selengkapnya berikut besaran tunjangan hakim ad hoc:
Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industri
- Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Pertama: Rp17,5 juta
- Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Kasasi: Rp32,5 juta
Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor
- Pengadilan Tipikor Tingkat Pertama: Rp20,5 juta
- Pengadilan Tipikor Banding: Rp25 juta
- Pengadilan Tipikor Kasasi: Rp40 juta
Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan
- Pengadilan Perikanan Tingkat Pertama: Rp17,5 juta
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Forum-Solidaritas-Hakim-Ad-Hoc-Indonesia-menghadiri-RDPU.jpg)