Jumat, 17 April 2026

Target Penerimaan Pajak 2025 Tak Tercapai, KPK Prihatin Ada Korupsi di Sektor Pajak

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengaku prihatin atas dugaan korupsi di sektor pajak kala penerimaan pajak tahun 2025 tak mencapai target.

Tangkap layar YouTube KompasTV
DITJEN PAJAK DIGELEDAH - Dalam foto: Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memberikan update dugaan korupsi di sektor pajak kepada wartawan, Rabu (14/1/2026). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keprihatinan atas adanya dugaan korupsi di sektor pajak di kala penerimaan pajak tahun 2025 tidak mencapai target. 

Ringkasan Berita:
  • Adanya dugaan korupsi di sektor pajak merupakan hal yang memprihatinkan, karena Indonesia sedang mengalami defisit fiskal, sekaligus tak tercapainya target penerimaan pajak 2025.
  • Hal itu disampaikan oleh Juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).
  • Ia berharap, penanganan dugaan korupsi di sektor pajak dapat dijadikan sebagai momentum perbaikan bagi Kementerian Keuangan RI dan Direktorat Jenderal Pajak.

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keprihatinan atas adanya dugaan korupsi di sektor pajak di kala penerimaan pajak tahun 2025 tidak mencapai target.

Terlebih, negara juga sedang mengalami defisit fiskal.

Hal ini disampaikan oleh Juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).

"Tentu kita prihatin dengan adanya korupsi di sektor pajak," kata Budi, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV, Rabu.

"Apalagi kalau kita melihat capaian penerimaan pajak tahun lalu tidak tercapai dan kita juga sedang mengalami defisit fiskal juga."

Diketahui, penerimaan pajak tahun 2025 mencatatkan kinerja di bawah target setelah realisasi hanya mencapai Rp1.917,6 triliun atau 87,6 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp2.189,3 triliun. 

Dengan demikian, terdapat shortfall atau realisasi penerimaan pajak yang tidak sesuai rencana, sebesar Rp271,7 triliun.

Sementara itu, Indonesia mengalami defisit dalam APBN 2025 mencapai level tertinggi sejak dua dekade, di luar masa pandemi Covid-19.

Pada Kamis (8/1/2026), Kementerian Keuangan RI memaparkan rincian APBN 2025 di mana tercatat defisit anggaran mencapai Rp695,1 triliun atau 2,92 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Persentase tersebut masih berada di bawah ambang batas 3 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

KPK diketahui telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI yang berada di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026) sore.

Baca juga: Alasan KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak, Dalami Proses dan Mekanisme Tarif PBB

Ada dua ruangan yang digeledah, yakni ruang staf Direktorat Perpajakan dan Direktorat Ekstensifikasi, sebagaimana dikutip dari tayangan Kompas Siang, Rabu (14/1/2026).

Adapun penggeledahan dilakukan terkait dugaan adanya kesepakatan jahat dalam manipulasi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada alias PT WP tahun 2023.

Dari kewajiban semula sebesar Rp75 miliar, nilai pajak diduga dipangkas hingga 80 persen menjadi Rp15,7 miliar.

Sebagai imbalan atas pengurangan pajak tersebut, pihak perusahaan disebut memberikan commitment fee senilai Rp4 miliar yang disamarkan melalui kontrak fiktif jasa konsultasi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved