Target Penerimaan Pajak 2025 Tak Tercapai, KPK Prihatin Ada Korupsi di Sektor Pajak
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengaku prihatin atas dugaan korupsi di sektor pajak kala penerimaan pajak tahun 2025 tak mencapai target.
Setelah penggeledahan, sejumlah penyidik yang mengenakan rompi krem bertuliskan KPK di bagian belakang keluar dengan membawa sejumlah koper besar.
Mereka dikawal ketat oleh aparat kepolisian dan petugas keamanan kantor DJP.
Penggeledahan Kantor Pusat Ditjen Pajak ini merupakan tindak lanjut dari operasi yang dilakukan sehari sebelumnya, di mana penyidik KPK menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara selama sekitar 11 jam pada Senin (12/1/2026).
Dalam operasi tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen penting, barang bukti elektronik, serta uang tunai dalam bentuk valuta asing (valas).
Sejauh ini, ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi, dua pejabat fungsional pajak Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.
Dijadikan Momentum Perbaikan
Budi pun berharap, penanganan dugaan korupsi di sektor pajak dapat dijadikan sebagai momentum perbaikan secara menyeluruh khususnya bagi Kementerian Keuangan RI dan Direktorat Jenderal Pajak.
Ia menambahkan, segala celah yang bisa dimanfaatkan untuk melakukan negosiasi terselubung untuk mencurangi kewajiban pajak dapat ditutup.
Apalagi, saat ini masih awal tahun sehingga tempo atau waktu untuk perbaikan terbilang masih cukup panjang.
"Nah, tentu kami berharap penanganan perkara di sektor pajak ini menjadi momentum untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh," ujar Budi.
"Terlebih, ini masih di awal tahun, sehingga kita masih punya spare waktu panjang bagi Kementerian Keuangan, bagi Ditjen Pajak, ruang-ruang yang masih ada celah untuk kemudian wajib pajak dan fiskus atau petugas pajak ini terbuka peluang untuk melakukan negosiasi-negosiasi seperti itu."
Budi pun menyoroti, dari dugaan suap dan manipulasi kewajiban pajak di lingkup Direktorat Jenderal Pajak tersebut menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi negara.
Pendapatan pajak yang seharusnya masuk kas negara, yakni Rp75 miliar, justru menghilang 80 persen, menjadi hanya Rp15,7 miliar.
"Karena kalau kita melihat dari perkara ini, 80 persen dari nilai awal pajak yang seharusnya masuk ke kas negara kemudian hilang ya, dari sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Rizki A./Ilham Rian P.)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/budi-14-jan-2026-d.jpg)