Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Blak-blakan Ada Bukti dan Saksi Aliran Dana Kuota Haji ke Petinggi PBNU Gus Aiz
KPK blak-blakan soal bukti dana kuota haji ke Gus Aiz. Bantahan dan klaim bukti bikin konflik pernyataan makin panas.
Ringkasan Berita:
- Gus Aiz bantah tuduhan dana haji, publik makin penasaran
- KPK klaim bukti dokumen dan elektronik aliran dana pribadi
- Sengkarut kuota haji terus diselidiki, publik menunggu kejelasan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan memiliki bukti permulaan yang cukup terkait dugaan aliran dana kuota haji ke rekening pribadi Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman atau Gus Aiz.
Pernyataan ini muncul setelah Gus Aiz membantah keras tuduhan menerima uang dalam pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Bantahan Gus Aiz
Usai diperiksa selama tujuh jam sebagai saksi pada Selasa (13/1/2026), Gus Aiz menanggapi pertanyaan awak media dengan santai, bahkan sesekali tertawa. Ia menegaskan tidak ada dana yang masuk ke kas PBNU.
Ketika ditanya soal dugaan aliran dana ke rekening pribadinya, jawabannya sempat terdengar mengambang sebelum akhirnya membantah.
“Enggak tahu juga ya, mohon ditanyakan langsung (ke penyidik). Hahaha. Enggak, enggak, enggak,” ujar Gus Aiz.
Selain itu, ia menepis tuduhan berperan sebagai perantara biro travel dengan Kementerian Agama dalam pembagian kuota haji khusus.
“Waduh, itu ndak, ndak. Saya ndak main itu,” katanya.
KPK: Ada Saksi dan Bukti
Pernyataan Gus Aiz langsung ditanggapi KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pemeriksaan terhadap Gus Aiz difokuskan pada dugaan aliran dana ke pribadi. Dan penyidik KPK telah memiliki keterangan saksi hingga bukti terkait dugaan aliran dana yang masuk ke pribadi Gus Aiz.
"Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami terkait dugaan adanya aliran uang kepada yang bersangkutan. Tentu KPK juga memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain yang kemudian mengkonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).
Budi menekankan materi pemeriksaan tidak menyasar organisasi PBNU, melainkan individu Gus Aiz. Keyakinan penyidik didukung dokumen dan bukti elektronik yang kini diverifikasi silang.
“Termasuk konfirmasi kepada saksi-saksi lain maupun dokumen dan bukti elektronik,” ujarnya.
Baca juga: Kasus Kuota Haji: KPK Sudah Pegang Nama Pemberi Perintah Penghilangan Barang Bukti di Maktour
Sengkarut Kuota Haji, Yaqut Tersangka
Kasus ini bermula dari pembagian 20.000 kuota haji tambahan tahun 2024. Kebijakan membagi rata kuota tambahan 50:50 antara haji reguler dan khusus dinilai melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019 dan merugikan jemaah reguler.
KPK menduga ada peran pihak swasta dan tokoh tertentu sebagai jembatan bawah tangan dalam distribusi kuota.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga terseret dalam penyelidikan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/KPK-Budi-Prasetyo-Asep-Guntur-Rahayu.jpg)