KPK Bongkar Modus 'Uang Hangus' dalam Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono
KPK mengungkap temuan baru terkait pola dugaan rasuah yang menjerat mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono.
Ringkasan Berita:
- KPK menemukan modus 'Uang Hangus' dalam kasus yang menjerat Ma'ruf Cahyono
- Uang diberikan sebagai pengikat atau upaya untuk memenangkan tender di MPR
- KPK telah memanggil sejumlah saksi kunci
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru terkait pola dugaan rasuah yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ma'ruf Cahyono.
Dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi ini, KPK menemukan adanya istilah atau modus “Uang Hangus” yang diterapkan kepada pihak swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa modus ini terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi dari pihak swasta dan mantan staf di lingkungan MPR dalam dua hari terakhir, yakni Selasa (13/1/2026) dan Rabu (14/1/2026).
“Dalam dua hari ini, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari pihak-pihak swasta. Bahwa dalam proses-proses atau pola pemberian itu, diduga pemberian dilakukan di awal sebelum adanya proyek,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).
Budi memaparkan bahwa istilah “Uang Hangus” merujuk pada uang yang disetorkan pihak swasta di awal tahapan, bahkan sebelum pemegang proyek ditentukan.
Baca juga: KPK Periksa Eks Staf Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Terkait Gratifikasi Rp 17 Miliar
Uang tersebut diberikan sebagai pengikat atau upaya untuk memenangkan tender.
Namun, jika pihak pemberi tidak mendapatkan proyek tersebut, uang yang sudah disetor tidak dikembalikan.
“Sehingga ada istilah uang hangus yang diberikan dari pihak-pihak swasta kepada tersangka saudara MC (Ma’ruf Cahyono),” jelas Budi.
Penyidik mendalami bahwa pola ini merupakan bagian dari upaya memenangkan salah satu penyedia jasa ekspedisi dalam proyek pengadaan di MPR.
Untuk memperkuat bukti terkait modus ini, KPK telah memanggil sejumlah saksi kunci.
Baca juga: KPK Cegah Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Bepergian ke Luar Negeri
Pada Selasa (13/1/2026), penyidik memeriksa Zakaria (wiraswasta yang juga mantan staf Ma’ruf Cahyono) dan Heri Herawan (PNS/mantan Kepala Bagian Umum Setjen MPR RI).
Keduanya dicecar mengenai proses pengadaan barang dan jasa (PBJ), alur pembayaran, serta dugaan adanya permintaan commitment fee.
Adapun kasus ini bermula dari pengadaan jasa pengiriman logistik di lingkungan MPR, yang meliputi pengiriman buku, cetakan, dan produk MPR lainnya ke berbagai daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebutkan bahwa gratifikasi diberikan agar vendor tertentu terpilih sebagai pemenang tender ekspedisi tersebut.
Hingga kini, KPK menetapkan Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka tunggal dengan sangkaan Pasal 12 D Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal tersebut mengatur tentang gratifikasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/maruf-cahyono.jpg)