Demo di Jakarta
Ibunda Menangis Histeris Usai Hakim Putuskan Laras Faizati Tidak Perlu Dipenjara
Ibunda Laras, yang sejak awal sidang tampak tegang, langsung menunduk sambil memeluk kerabat di sampingnya.
Ringkasan Berita:
- Tangis pecah di barisan depan ruang sidang begitu majelis hakim mengetuk palu dan menyatakan Laras Faizati tidak perlu dipenjara
- Ibunda Laras, yang sejak awal sidang tampak tegang, langsung menunduk sambil memeluk kerabat di sampingnya
- Air matanya mengalir deras, wajahnya memerah, bahunya bergetar keras menahan emosi yang akhirnya tak terbendung
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tangis pecah di barisan depan ruang sidang begitu majelis hakim mengetuk palu dan menyatakan Laras Faizati tidak perlu dipenjara terkait kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025.
Ibunda Laras, yang sejak awal sidang tampak tegang, langsung menunduk sambil memeluk kerabat di sampingnya.
Baca juga: Tante Laras Faizati Menangis Sambil Berzikir saat Hakim Bacakan Vonis
Air matanya mengalir deras, wajahnya memerah, bahunya bergetar keras menahan emosi yang akhirnya tak terbendung.
Pantauan Tribunnews di lokasi, sang ibu berulang kali mengusap wajahnya, lalu kembali menangis lebih kencang ketika nama Laras disebut hakim dalam amar putusan.
Di sebelahnya, seorang perempuan berhijab memeluknya erat, sementara pihak keluarga lainnya memejamkan mata sambil menangkupkan tangan seperti berdoa.
Beberapa anggota keluarga lain yang hadir juga tampak tersedu-sedu.
Ada yang menutup mulut, ada yang memandang kosong ke depan seolah masih tidak percaya putusan yang baru saja disampaikan.
"Allahuakbar, allahuakbar," teriak keluarga dan kerabat usai mendengarkan Laras Faizati resmi dibebaskan dari tahanan.
Di sisi lain ruangan, puluhan wartawan langsung berdiri, mengangkat kamera dan ponsel untuk merekam momen tersebut. Ruang sidang yang sejak pagi padat mendadak dipenuhi bisik-bisik lega dan pelukan antar keluarga.
Baca juga: Laras Faizati Tiba di Ruang Sidang Jelang Vonis, Sang Ibu Peluk Erat Sambil Menahan Tangis
Ibunda Laras sempat menunduk lama, memegang dada, sebelum akhirnya kembali dipeluk oleh kerabatnya. Sesekali ia menatap ke arah Laras yang masih duduk di kursi persidangan.
Sebagai informasi, Laras Faizati sejatinya divonis terbukti bersalah secara sah telah melakukan penghasutan. Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pun menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada Laras.
Akan tetapi, Majelis Hakim PN Jaksel menimbang Laras tidak perlu menjalani hukuman tersebut dengan syarat dilakukan pidana pengawasan selama 1 tahun.
Majelis Hakim PN Jaksel pun memerintahkan agar Laras bisa dibebaskan dari tahanan.
Laras Faizati Khairunnisa, mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), terjerat kasus dugaan penghasutan terkait demo rusuh Agustus 2025. Pada 15 Januari 2026, PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan sehingga ia segera dibebaskan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ibundaaaa-laras-nangisssss.jpg)